LANGKAT, Sumutpost.id – Tim Reskrim Polsek Salapian, Polres Langkat, berhasil menangkap bandar narkotika jenis Sabu. Tersangka S Bangun bersama barang bukti dijebloskan ke dalam tahanan.
Pria 41 tahun warga Dusun Rante Betul Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, tidak berkutik saat tim Reskrim dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu SH, pada Kamis 7 November 2024 kemarin.
Keterangan diperoleh, bandar S bangun ditangkap Lorong Nol Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru. Saat itu pelaku sedang duduk di sebuah gubuk di mana di dalamnya terdapat tempat bermain bilyar. Saat disergap Polisi, pelaku sedang memegang barang jenis Sabu yang hendak mau dicak ataupun di buat paket kecil untuk diedar.
Pada saat akan ditaangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Tapi berkat kesigapan tim Opsnal berhasil membekuk dan memerintahkan tersangka mengambil barang haram yang sempat dibuangnya.
Kepada Polisi tersangka mengaku bahwa Sabu itu dibeli dari seseorang berinisal N, warga Kutambaru. Katanya, ukuran paket sedang dibeli Rp800,000 dan akan dijual kembali setelah dicak ataupun dijadikan paket-paket kecil.
Sementara itu, Kapolsek Salapian Iptu Jhonson E,F,S Tr,K SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu SH membenarkan penangkapan pelaku.
“Awalnya informasi kita dapat dari masyarakat di lokasi sering adanya transaksi barang haram tersebut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti; satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang diduga berisi Sabu dengan berat lebih dari satu gram; sebelas plastik klip bening kosong berukuran kecil dan satu buah pipet plastik berbentuk skop.
“Selanjutnya pelaku kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses selanjutnya,” ucap Kapolsek. (msp)