Bandar Besar Ekstasi Asahan Digulung Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Bandar besar narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Seorang bandar ekstasi Kabupaten Asahan berhasil digulung (baca:ditangkap) Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka berinisial BS alias Bona 33 tahun.

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Protokol, Dusun V Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, SH, MH saat ditemui wartawan mengatakan, awalnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi atas informasi dari masyarakat.

BACA JUGA..  Audiensi Ke KPU, PWI Labuhanbatu Siap Bersinergi

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dan menghubungi laki-laki yang diketahui berinisial BS alias Bona untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000.

Setelah disepakati harga dilakukan pertemuan untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi tersebut. Pada saat itulah laki-laki bernama BS alias Bona mengeluarkan 2 bungkusan plastik yang di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.

Ketika akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas, BS alias Bona langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.

BACA JUGA..  Judi dan Narkoba di Wilkum Polsek Brandan Masih Berjaya

Usai dilakukan penggeledahan badan warga Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, itu diamankan 1 buah handphone Android merk Vivo warna biru, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram.

BACA JUGA..  Gerebek Markas Geng Motor di Menteng Raya, Polisi Tangkap 10 Pelajar dan Mahasiswa

Selanjutnya, juga diamankan 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam merah BK 6450 QAF.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini, saat dilakukan interogasi, tersangka BS alias Bona mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Dedek, masih dalam pengejaran. Kemudian, imbuhnya, tersangka BS alias Bona beserta barang buktinya langsung diamankan di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (msp)