IKLAN

Nikson Nababan Yakin MK Memberi Putusan Terbaik Sengketa Pilkada Taput

Drs. Nikson Nababan, M.Si, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara yang juga Ketua umum tim pemenangan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli nomor urut 01 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat. (Ist/HO/Sumutpost.id)

TAPUT, Sumutpost.id – Nikson Nababan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan keputusan yang terbaik terhadap sengketa Pilkada Tapanuli Utara (Taput).

Hal itu dikatakan ketua umum tim pemenangan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli nomor urut 01 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, kepada wartawan terkait gugatan yang telah dilaporkan tim hukum pihaknya.

Keyakinan mantan Bupati Taput 2 periode tersebut berdasarkan hasil temuan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawan politiknya sebelum dan saat pelaksanaan Pilkada Taput 27 November 2024 yang lalu.

“Awalnya saya sudah pasrah dan rela menerima kekalahan” kata Nikson saat di wawancara media ini di kediamannya, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA..  Tim Pemenangan Satika-Sarlandy Kecamatan Pahae Jae Optimis Raup Suara Signifikan

Namun, lanjutnya, setelah menyaksikan beberapa video dan pengakuan – pengakuan dari masyarakat bahwa telah terjadi kecurangan-kecurangan yang terjadi sebelum dan saat pelaksanaan pemungutan suara, kata pasrah atas kekalahan langsung hilang dalam dirinya.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi ini masalah mengungkap kecurangan. Fakta yang kita temukan, ini sudah terstruktur, sistematis dan masif, yang melibatkan pemerintah, penyelenggara, pengawas dan pihak pengamanan Pilkada. Yah harus kita lawan, demi kebenaran dan berjalannya demokrasi yang lurus. Namun, apapun keputusan MK nantinya, itulah yang terbaik dan harus kita terima” tegas ketua DPC PDI Perjuangan Taput yang juga suami dari calon Bupati Satika Simamora.

BACA JUGA..  Kampanye di Banuaji, Satika Simamora: Tuhan Akan Buktikan Orang Baik Jadi Pemimpin

Dijelaskannya, terkait hal itu, pihaknya melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke MK dan telah menyampaikan 41 alat bukti.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan ke MK dan sudah teregistrasi, yang juga sudah ditentukan tanggal sidangnya. Kita berharap pelaku-pelaku kecurangan itu akan ditindak tegas,” kata Nikson.

Menurut Nikson lagi, Mahkamah Konstitusi saat ini sedang dalam kondisi terbaik.

“Keputusan MK akhir akhir ini sangat berpihak kepada demokrasi, hal itu yang meyakinkan kita bahwa MK akan membuat keputusan yang terbaik untuk Tapanuli Utara,” tukas ayah 2 anak tersebut.

BACA JUGA..  Kantor Bawaslu Deli Serdang Digeruduk Massa Pendukung M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri

Kepada masyarakat Tapanuli Utara, khususnya pendukung paslon 01, Nikson Nababan menghimbau untuk tetap sabar menunggu hasil putusan MK.

“Kita masih berjuang, yakinlah kebenaran pasti menang, jangan mudah terprovokasi  dan tidak arogan. Marilah kita saling mendoakan untuk Taput yang lebih baik, karena ‘hita do sonari, hita do sogot, hita do nang haduan’ (kita sekarang, kita besok dan kita selamanya), mari saling mengasihi,” tandas Nikson Nababan. (msp)