IKLAN

Kayu Olahan Ilegal Asal Aceh Bebas Masuk ke Langkat, Pos Dinas Kehutanan di Perbatasan Sumut Diduga Terima Upeti

Supir Becak: Kami Setor 20 sampai 30 Ribu Setiap Pos Pemeriksaan

Kayu olahan ilegal yang diankut beca bermotor dari Kabupaten Aceh Tamiang ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Tindakan pengangkutan ilegal logging berupa kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang terang-terangan dilakukan di jalan lintas perbatasan Sumut-Aceh, berjalan mulus. Diduga pihak terkait telah menerima upeti dari pelaku.

Seperti pantauan Sumutpost.id di jalan lintas Kabupaten Aceh Tamiang, NAD menuju Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari ini Minggu 01 Desember 2024.

Puluhan Becak bermotor (Betor) jenis panser setiap harinya melintas dari Kabupaten Aceh Tamiang NAD menuju Kabupaten Langkat, Sumut mengakut muatan kayu olahan dengan berbagai ukuran seperti broti, papan dan ukuran lainnya juga berbagai jenis kayu seperti Damar Laut Meranti, Keruing dan kayu jenis lainnya.

Meskipun Kegiatan ilegal ini telah berlangsung lama namun tidak ada tindakan dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Aceh Tamiang dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA..  Selebgram Simalungun Bandar Narkoba, Ditangkap Polrestabes Medan Barang Buktinya Berkilo-Kilo Sabu

Informasi yang dihimpun Sumutpost.id menyebutkan, kayu berjenis Damar Laut dan Meranti sengaja ditumbang dari kawasan hutan di hulu sungai Tamiang lalu dihanyutkan melalui sungai. Selanjutnya kayu tersebut diolah di beberapa kilang Sawmill yang ada di Kota Lintang Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Sumber yang minta tidak dicantumkan namanya mengatakan bahwa aktifitas ilegal ini telah berlangsung lama.

“Ini sudah lama berlangsung, karena para mafia kayu ini sengaja di backup dan membayar seoran kepada oknum tertentu. Maka sampai kapan pun pembalakan kayu di kawasan hutan hulu sungai Tamiang dan hutan Aceh Timur tetap berlangsung,” pungkasnya

Sementara itu, beberapa pengemudi Betor pengangkut kayu olahan yang ditemui Sumutpos.id di lapangan pada Minggu 01 Desember 2024, mengaku membawa kayu olahan itu dari Aceh.

BACA JUGA..  Kejari Medan Teliti Berkas Perkara Pabrik Ekstasi di Sukaramai Medan Area

“Benar, kami bawa dari Aceh. Kalau jumlah Betor mengakut kayu setiap harinya dari Kwala Simpang ke Besitang, Brandan dan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, bisa lebih dari sepuluh Betor. Tergantung dari permintaan baik untuk panglong-panglong maupun masyarakat,” ujarnya seraya meminta namanya tidak dicantumkan.

Ditanya soal keamanan diperjalanan, mereka mengaku tidak pernah disetop.

“Kalau angkutannya mengunakan Betor itu tidak ada masalah, asal jangan pakai mobil. Dan setiap pos yang kami lewati, kami harus singgah untuk memberikan uang. Masing-masing pos sebesar 20 sampai 30 ribu per betor. Untuk pos Polhut Perbatasan Aceh-Sumut setorannya 30 sampai 50 ribu per betor. Maka untuk uang keluar di jalan sampai ketujuan bisa mencapai 300 sampai 400 ribu satu betor,” ujar pria supir betor pengangkut kayu olahan itu.

BACA JUGA..  Perayaan Imlek di Medan, TNI-Polri Perketat Pengamanan Vihara

Usai mendapat pengakuan dari supir betor, Sumutpost.id mencoba meminta tanggapan Hamdan, yang disebut sebagai Kepala Pos RPH Jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Perbatasan Aceh- Sumut di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Nomor Hp Hamdan yang dihubungi tampak masuk dan berdering, tapi yang bersangkutan tidak memberikan reapon.

Bahkan pesan tertanyaan terkait informasi adanya pungutan di Pos UPTD-KPH wilayah III RPH Seumadam, BKPH Krung Tamiang, hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat jawaban apapun dari Hamdan. (msp)