P.BRANDAN, Sumutpost.id – Korban penipuan dan penggelapan mobil rental kecewa terhadap penyidik Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat. Kekecewaan itu kerena hingga saat ini dirinya belum diperiksa sebagai pelapor. Padahal pelakunya sudah dia tangkap dan diserahkan ke polisi sejak 2 minggu lalu.
Hal itu disampaikan korban bernama Yanti (34) warga Jalan Datuk, Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, kepada Sumutpost.id pada Selasa (11/6/2024) Disebutkan korban, pelakunya bernama Masri alias Buyung (66) warga Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan.
Korban bercerita kepada Sumutpost.id perihal penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Dia bilang, kalau pelaku akhirnya berhasil ditangkap suaminya Budi (36) setelah pelaku sempat melarikan diri kurang lebih selama 1 tahun.
Dijelaskan Yanti, pelaku Masri alias Buyung berhasil ditangkap suaminya pada tanggal 1 Juni 2024 lalu. Saat itu, suaminya dibantu seorang personil Polsek Pangkalan Brandan hingga akhirnya pelaku tidak berkutik saat ditangkap.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Brandan dan saat itu juga dijebloskan ke dalam penjara.
Yanti menceritakan awal penggelapan Toyota Avanza BK 1134 PG warna silver miliknya.
Hari ketiga lebaran Idul Fitri 2023 lalu, pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 23 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Kepada korban fan suaminya, pelaku mengaku ingin merental mobil Avanza BK 1134 PG warna silver.
Karena Yanti dan Budi mengenal pelaku (Masri), mereka mau merentalkan mobilnya. Pelaku berjanji rental 1 hari saja. Mobil diserahkan lepas kunci.
Ternyata, pelaku memakai mobil korban lebih dari 1 hari. Bahkan di hari keenam, korban mengetahui posisi mobilnya di daerah Siantar berkat gps mobilnya. Saat itu korban belum curiga kepada pelaku.
Di hari ketujuh, korban mulai panik dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditemui. Kepada korban, pelaku mengaku bahwa mobil sudah dilarikan temannya bernama Putra.
“Dari saat itu pelaku terus mengelak untuk bertangungjawabkannya, sehingga pelaku melarikan diri,” kata Budi suami korban.
Selama pelariannya, korban dan suaminya terus mendatangi rumah pelaku tapi tidak pernah bertemu.
Akhirnya usaha korban dan suaminya menemui titik terang. Pada tanggal 1 kemarin, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu pelaku mengendarai sepedamotor hendak kabur ke Kota Medan tempatnya bersembunyi selama ini. Lalu suami korban membuntutinya. Sadar dibuntuti, pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Thamrin Kelurahan Brandan barat, Kecamatan Babalan.
Begitu pelaku tiba di rumahnya, suami korban langsung menghubungi polisi kenalannya dan akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku pun diserahkan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Sejal pelaku diserahkan (1/6/2024) lalu, hingga saat ini korban belum pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya sebagai pengembangan kasus yang telah dilaporkannya berdasarkan laporan (STPL) B/51/B/V/2023/SU/LKT/SEK-PKL BRANDAN.
Bahkan, kata korban, polisi juga belum ada memeriksa pelaku lebih lanjut terkait pengembangan kasus yang menimpa dirinya.
“Besok Rabu (12/6/2024) saya dihubungi pihak juru periksa Mapolsek P.Brandan untuk dipanggil untuk dimintai ketenangan terkait kasus yang menimpa dirinya,” kata Budi ketika ditemui Sumutpost.id di rumahnya di Gg Datok Kelurahan Pelawi Utara, Senin (11/6/2024).
“Saya disuruh datang untuk menemui juru periksa (juper) pak Ginting untuk dimintai keterangan,” lanjut pengusaha Cafe Santai ini sembari menambahkan bahwa BPKB Avanza BK 1134 PG warna Silver miliknya sudah diminta oleh polisi sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Sumutpost.id meminta keterangan dari Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring terkait kasus ini. Kapolsek hanya mengatakan agar langsung mempertanyakan ke Humad Polres Langkat.
“Langsung aja abang konfirmasi ke pihak Humas Polres Langkat, karna satu pintu prihal ini, dan itu kewenangan Humas Polres Langkat,” ujar mantan Kanitreskrim Delitua kepada Sumutpost.id melalui sambungan telepon. (msp)