IKLAN
DAERAH  

Sosialisasi Netralitas ASN Buntut Pertemuan Kades dengan Paslon Tertentu, Plh Bupati Tapteng: Mohon Bawaslu Dijadikan Studi Kasus

Ratusan kepala desa hadir di kegiatan sosialisasi netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. (ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Pelaksana harian (Plh) Bupati Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap mengungkap, pihaknya mendapat perintah dari Pj Bupati, Sugeng Riyanta untuk menyegerakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa pada pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024.

“Karena ada kejadian empat hari lalu, mungkin rekan-rekan kepala desa, camat sudah tahu, bahwa ada pertemuan beberapa rekan-rekan kepala desa dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng,” kata Erwin Hotmansah Harahap membuka sosialisasi, di GOR Pandan, Senin 7 Oktober 2024.

Acara tersebut dihadiri 156 dari 159 kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Tapteng. Hadir pula narasumber dari Kejari Sibolga dan Polres Tapteng, KPU dan juga Bawaslu.

Erwin Hotmansah Harahap yang juga Sekdakab Tapteng itu mengungkap, bahwa pertemuan para kepala desa dengan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tapteng tersebut terjadi di Kecamatan Barus, Barus Utara, dan Badiri.

BACA JUGA..  Safari Ramadhan 1446 H di Marancar JSR ajak Warga Hilangkan Sekat Politik

Akibat kejadian itu, Pj Bupati, Sugeng Riyanta menonaktifkan sementara Henry Haluka Sitinjak dari jabatannya sebagai Kadis PMD Tapteng dan menunjuk Zulkifli Simatupang sebagai pelaksana harian.

“Mulai hari ini, Pak Zulkifli Simatupang diberi kepercayaan sebagai pelaksana harian Kadis PMD, sampai selesainya permasalahan ini ditindaklanjuti,” kata Erwin Hotmansah Harahap.

Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, informasi (pertemuan para kepala desa) tersebut sampai ke Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. “Mungkin masuk di grup kepala desa ya, masuk di grup kepala desa,” katanya.

Plh Bupati Tapteng itu juga menyampaikan pesan penegasan Pj Bupati Sugeng Riyanta, agar kepala desa, camat dan segenap ASN di Pemkab Tapteng tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah.

BACA JUGA..  2.000 Jiwa Terdampak Banjir di Patumbak, Rumah dan Harta Benda Warga Hancur

Dijelaskan, sesuai aturan dan undang-undang penyelenggaraan Pemilu, saat ini sudah memasuki tahapan masa kampanye yang dimulai 25 September 2024 lalu.

Kasus seperti ini sudah pernah terjadi di salah satu jabatan strategis, yaitu jabatan sekretaris daerah tepatnya pada Oktober 2023.

Tetapi karena belum masuk tahapan masa kampanye, maka diambil alih Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasilnya adalah rekomendasi hukuman disiplin.

Namun, apabila masuk masa kampanye, selain hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, ASN yang terlibat akan dikenai sanksi pidana Pemilu.

Salah satu Pasal menyatakan, apabila terbukti maka akan dikenai penjatuhan hukuman penjara maksimal 12 bulan.

“Saya diperintahkan Pak Pj Bupati untuk menyampaikan ini, bukan untuk menakuti, tapi ini tanda rasa sayang kepada kita agar jangan sempat ada kepala desa yang terproses dalam kegiatan Pilkada,” katanya.

BACA JUGA..  Gubsu Akan Bangun Sumur Bor di Wilayah Longsor Tapsel

Siapa pun nanti bupati dan wakil bupati terpilih itu adalah bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah yang wajib didukung kinerjanya.

“Saya mohon maaf, apabila agak terbuka karena ini perintah Pak Pj Bupati untuk menyampaikan. Jadi kami mohon Bawaslu juga ini akan menjadi studi kasus agar tidak terjadi kepada kepala desa yang lain,” katanya.

Erwin Hotmansah Harahap mengaku sangat menyayangkan ada ASN di Pemkab Tapteng yang saat ini sedang tersandung masalah netralitas.

“Harapan saya, jangan lagi ada korban politik di Tapteng. Laksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.(msp)