Sidang Perdana Penipuan Masuk Akpol Ditunda Hakim PN Lubuk Pakam, Alasannya Terdakwa Nina Wati Sakit

Penulis: M. TobingEditor: Maranatha Tobing
Tersangka Nina Wati alias NN alias Bunda Nina. (Dok.Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Sidang perdana kasus penipuan memasukkan Akpol, hari ini ditunda hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Alasannya, terdakwa Nina Wati alias NW tidak dapat dihadirkan karena sakit.

Seharusnya, sesuai informasi jadwal sidang yang tertera di PN Lubuk Pakam, sidang perdana dengan Nomor perkara: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu digelar di Seting Plat Labuhan Deli PN Lubuk Pakam, hari ini Selasa (24/9/2024). Namun, sidang itu terpaksa ditunda karena terdakwa Nina Wati sakit dan dibantarkan.

Dengan alasan ini, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkesan buang badan dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan korban Afnir alias Menir warga Perbaungan, dengan total kerugian Rp.1,85 miliar.

Kasubsi Intel Cabjari Labuhan Deli, Martin mengaku Nina Wati dibantarkan oleh majelis hakim. “Ada pembantaran yang dikeluarkan majelis hakim dengan alasan Nina Wati sakit,” ujar Martin, Selasa (24/9/2024) malam.

Disinggung Nina Wati dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) mana dan menderita sakit apa, Martin hanya bicara tentang penyakit yang diderita terdakwa. “Kalau untuk diagnosa dari RS belom keluar. Cuma ada keluhan benjolan di payudaranya,” pungkas Martin.

Sementara itu, Humas PN Lubuk Pakam Simon CP Sitorus mengaku penundaan sidang itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa Nina Wati dengan alasan sakit. Saat ditanya sakit apa, Simon menyarankan wartawan bertanya ke JPU. “Coba ditanya Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum yang berkewajiban menghadirkan terdakwa,” pungkas Simon.

Ditanya lebih jauh soal apakah Nina Wati masih ditahan atau enggak, Simon berdalih mau rapat. “Ok ya Bro. Kami Rapat dulu,” ucap. Berdasarkan informasi dari Simon, terdakwa Nina Wati diadili oleh Hakim Ketua David Simaremare didampingi dua hakim anggota yakni Hendrawan Nainggolan dan Erwinson Nababan.

Seharusnya, PN Lubuk Pakam telah mengeluarkan penetapan kalau sidang perdana Nina Wati digelar pada Selasa (24/9/2024). Untuk penuntut umum yang menyidangkan perkara Nina Wati yakni Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban dengan total sebesar Rp1,85 miliar,” kata Kombes Hadi Wahyudi.  (msp)