IKLAN IKLAN

Judi Dadu dan Tembak Ikan di Simpang Ergaji Kecamatan Merek Bebas Beroprasi, Polres Karo Diminta Bertindak

3 pria sedang bermain judi tembak ikan dan foto bawah adalah tempatnya di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Istimewa/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Dua lokasi judi dadu dan tembak ikan di Jalan besar Situnggaling Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, bebas beroperasi. Pantauan wartawan, Sabtu (07/09/2024) kedua tempat itu ramai pemainnya.

Informasi yang dihimpun, dua lokasi mesin tembak ikan yang berada di Kecamatan Merek berada di sebuah ruko dan belakang warung kopi dimana di depan pintu masuk ditutupi papan untuk menutupi penglihatan akses dari luar.

Sementara itu, lokasi dadu yang berada di Jalan Simpang Desa Ergaji  tepatnya di jalan besar berada di sebuah cafe. Disebut-sebut pemilik kedua lapak judi itu berinisial D Sinihaji.

Menurut salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasi  mengatakan, lokasi perjudian itu sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

“Semestinya judi seperti ini tidak boleh bebas beroperasi apalagi kota wisata, kami resah tapi kami mana berani merusuhinya bang,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Dua Pria Bandar Narkotika Pindah Disergap Polres Tanjungbalai

Pria berbadan kurus ini menyebutkan bahwa para pemain silih berganti berdatangan. Disebutkan juga keduablapak judi itu beroperasi 24 jam sehari. Menurut pandangan mereka (warga) dengan banyaknya pemain, omzet pengelola bisa mencapai ratusan juta setiap harinya.

“Rame kali yang datang main kesitu bang, padahal udah sering dirazia tapi tetap aja dibuka ini bang,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan seorang warga lainnya.

“Itu tempatnya bang, yang rame duduk di depan itu, agak ditutup pintunya bang biar kesannya tutup, biar nggak lelihatan dari pandangan orang banyak bang, padahal kalo masuk ke dalam rame yang main judi,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, tokoh masyarakat Karo, Simon Silalahi, S.Pd.I mengatakan agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolres Karo, bersama Camat dan Kepling dapat segera menindaklanjuti pengaduan warga dimana ada informasi adanya lokasi perjudian game ketangkasan dengan modus tembak ikan dan dadu yang berada di Kecamatan Merek dan simpang Ergaji Kabupaten Karo

BACA JUGA..  Tawuran di Belawan Sepertinya Tidak Dapat Diatasi Aparat, Dinihari Tadi 2 Rumah Warga Musnah Terbakar

Simon sangat menyayangkan sampai saat ini perjudian di Kecamatan Merek masih ada. Sementara, sudah jelas-jelas Judi itu dilarang dalam Undang-Undang dan juga tidak dibenarkan didalam agama.

Dua lokasi judi lainnya juga berada di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Istimewa/Sumutpost.id)

“Dampak judi itu akan sangat terasa tidak baik bagi warga disekitarnya, apalagi terdapat di tempat padat penduduk. Apakah perangkat pemerintah tidak mengetahui keberadaan lokasi judi tersebut atau juga diam dan berpura-pura tidak tahu. Silahkan laporkan ketika ada kegiatan atau usaha yang diketahui melanggar hukum di wilayah masing-masing,” ujar tokoh masyarakat Karo ini,  ini di rumahnya.

BACA JUGA..  13 Hari Operasi Pekat Toba, Polda Sumut dan Jajaran Tangkap 41 Preman

Pihak Kepolisian sambung Simon lagi, hendaknya juga dapat sebagai tempat pengaduan masyarakat ketika ada diketahui kegiatan ataupun usaha yang melanggar hukum. “Informasi yang diterima pihak kepolisian bisa saja di dapat dari laporan masyarakat dan dari teman media,” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Karo ini mengatakan lagi tetap yakin dan percaya, Polres Karo tetap berkomitmen memberantas perjudian di Tanah Karo khususnya Kecamatan Merek sebab siapapun pasti tidak ingin Kecamatan Merek menjadi kota perjudian.

“Bukan karena kota wisata saja, kapan pun memang judi tidak dibenarkan. Dan pastinya dapat melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku perjudian termasuk para bandar judi di Tanah Karo,” pungkasnya. (msp)