IKLAN

Galian C Ilegal Marak di Sirapit, Polres Langkat Amankan Sopir dan Truk

Di Polres Langkat inilah diamankan kedua alat berat galian C tanpa izin yang beroperasi di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. (HO/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Aktifitas galian C tanpa memiliki izin atau ilegal di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, marak beroperasi.

Seperti galian C yang dikelola oleh seorang warga bernama D.Kaban dan Dedi Hasibuan.

Informasi terima, Polres Langkat telah melakukan penindakan. Dikabarkan dua unit truk pemilik galian C dan dua orang sopir telah diamankan dari lokasi galian c tersebut.

BACA JUGA..  Diduga Dianiaya, Istri Dokter Ditemukan Meninggal di Tempat Praktik

Sedangkan alat berat yang digunakan untuk mengorek material, tak ada di lokasi galian, diduga telah dilarikan pihak pengelohan galian C tersebut.

“Saat ini sedang diperiksa dulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, kepada wartawan Senin (3/6/2024) kemarin.

Lanjut Dedi, ia mengaku mendapat laporan lengkap soal penindakan tersebut. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dulu.

BACA JUGA..  Bocah Dianiaya Paman: Ditendang, Dibanting lalu Dibakar Pakai Mancis

“Kalau belum diperiksa kita juga belum tau,” ungkap Dedi.

Sementara itu, dampak maraknya aktifitas galian C ilegal ini, jalan di desa tersebut pun kini rusak sehingga berlubang-lubang. (MSP)