IKLAN IKLAN
DAERAH  

Marak Kades Pecat Perangkatnya, Dinas PMD Karo Didesak Segera Terbitkan NIKD dan NIPD

KARO, Sumutpost.id – Maraknya pemberhentian perangkat desa akhir-akhir ini yang dilakukan para Kepala Desa secara sepihak tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku, menuai polemik serta hambatan dalam perjalanan system kerja Pemerintahan desa (Pemdes).

Untuk menghindari perbuatan semena mena para kepala desa kepada bawahannya, sejumlah elemen meminta Pemkab Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta untuk segera menerbitkan NIKD (Nomor Induk Kepala Desa)  atau NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa).

Penerbitan NIKD dan NIPD diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional.

Pada poin 4 surat Kemendagri tersebut, diminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.

BACA JUGA..  FGD Hasilkan Strategi Peningkatan Pendidikan, Pemprov Dukung PADU Implementasikan di Sumut

Berdasarkan keterangan dari beberapa perangkat desa di kabupaten karo yang berhasil dihimpun Sumutpost.id, tidak sedikit dari mereka mengeluh karena belum ada pendataan untuk penerbitan NIKD (Nomor Induk Kepala Desa)  atau NIPD  (Nomor Induk Perangkat Desa) di Kabupaten Karo.

Untuk diketahui bersama NIPD juga merupakan sebuah legalitas dan menjadi kekuatan hukum bagi para perangkat desa.

Penerapan NIPD secara nasional, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia.

NIPD juga akan semakin memperkuat keyakinan para perangkat desa dalam meningkatkan kinerja. Sebab, nanti akan berkorelasi dengan penghasilan seperti penghasilan tetap serta tunjangan,

Dan biasanya NIPD itu diberikan kepada seluruh perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kaur (kepala urusan), serta kepala dusun (kadus) sebagai bentuk legalitas dan memberikan kepastikan kepada para perangkat desa.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan: Pembangunan Jalan dan Jembatan di Desa Maha Karuna Buddhist Centre Simbol Toleransi

Kepemilikan NIPD bukan hanya identitas resmi, tapi juga pengakuan atas peran penting mereka dalam pembangunan desa. Yang nantinya diharapkan dapat mencegah oknum kepala desa yang bertindak semena – mena, tanpa prosedur yang telah ditentukan memberhentikan secara sepihak perangkat desa untuk kepentingan pribadi sang Kades.

Sementara sudah banyak daerah diluar Sumatera Utara, pemerintah daerahnya sudah menerbitkan Perbub tentang Penerapan NIKD maupun NIPD di daerahnya, lain hal dengan pemerintah Kabupaten Karo.

Pasalnya hingga saat ini Pemda Karo  melalui Dinas PMD belum menerapkan aturan tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan dari Kepala Dinas PMD, Data Martina Br Ginting AP, M.Si  kepada Sumutpost.id, Rabu (7/8/2024).

“Penerbitan NIKD dan NIPD bukan di Kabupaten Karo saja belum terealisasi bahkan sebagian besar di wilayah Sumatera Utara juga belum terlaksana, karna kami juga harus berkordinasi dulu dengan pihak pemeritah provinsi. Namun begitu untuk masalah perangkat, sudah ada kita sampaikan ke kecamatan agar disampaikan ke desa diwilayah kerja masing masing dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat sesuai UU no.3 tahun 2024,” ujar Darta Marlina.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Dukung Rencana Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Sebutnya lagi, pendataan perangkat desa dan kepala desa sudah kita sampaikan kemarin dalam bentuk hardcopy Kemendagri dan setiap desa juga mengisi link yg disampaikan oleh pihak Kemendagri untuk pendataan tersebut.

Disinggung apakah sudah ada diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Karo yang mengatur tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIKD) sebagai dasar hukum yang jelas. Kadis PMD karo Darta Marlina menjelaskan, “Belum pak, mungkin ini nanti bisa jadi referensi bagi kami kedepannya, terimakasih atas informasi serta sarannya,” ucap Kadis PMD mengakhiri. (msp)