MEDAN, Sumutpost.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penataan/Pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara pada tanggal 30 September 2026.
Gubernur LIRA Sumut, H. Rizaldi Mavi dan Ketua Satgas Erwandi dalam laporannya menyebutkan, Kejari Taput telah menetapkan William Leo alias Wawa (WLA), Bendahara DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Sumut sebagai tersangka berdasarkan Surat Tap Tersangka Nomor TAP-02/L.2.21/Fd.2/02/2026 tanggal 5 Februari 2026.
Namun dari hasil kajian LIRA terhadap keterangan saksi yang merupakan direktur perusahaan penyedia, ditemukan fakta pola kejahatan yang terstruktur.
“Kami menemukan pola yang sama di semua kesaksian. Perusahaan hanya dipinjam, direktur tidak pernah ikut proses pengadaan, tanda tangan dan stempel dipalsukan, pekerjaan dikerjakan oleh WLA, dan setelah uang cair ditarik kembali ke WLA dengan fee 1,5 sampai 2,5 persen,” ujar Erwandi kepada wartawan, kemarin.
Berdasarkan fakta dan kesaksian yang dikaji LIRA, total ada 52 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp9.273.436.500. Kontrak ditandatangani sekitar 9 November 2020 di Dinas Perkim Tarutung.
Ke-12 perusahaan tersebut di antaranya CV. Tosario Teknik, CV. Tri Artha, CV. Karya Teknik Perkasa, dan 9 perusahaan lainnya yang semua berkasnya berada di kantor DPD AKLI Sumut.
Yang lebih mencengangkan, saksi atas nama inisial N (CV. Tosario Teknik) mengaku dalam BAP telah memesan stempel 16 perusahaan di sebuah percetakan reklame di Jalan Sei Batang Hari Medan atas perintah WLA, dan ikut memalsukan stempel 15 perusahaan lain. Artinya jumlah perusahaan yang diduga bermasalah tidak hanya 12.
“Fee yang sudah dititipkan ke Kejari Taput dari para direktur ini saja sudah Rp134.788.604. Aliran dana dilakukan lewat beberapa perantara atas nama AS, S, NS, J W yang merupakan adik WLA, dan M,” jelas Erwandi.
LIRA Sumut meminta 7 poin kepada Kejati Sumut dan Kejari Taput, di antaranya:
1. Mendalami peran 12 direktur untuk ditingkatkan status hukumnya
2. Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat pemalsuan dokumen seperti Mahmud dan jaringan keuangan WLA
3. Mendalami peran PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan pengawas di Dinas Perkim Taput
4. Menelusuri aliran dana hingga penerima akhir dengan melibatkan PPATK dan penyitaan aset
5. Menghitung kerugian negara melalui BPKP/BPK dan cek fisik di lapangan
LIRA juga mengirimkan tembusan laporan ini ke Jampidsus Kejagung RI, Komisi Kejaksaan RI, KPK RI dan DPP LIRA sebagai bentuk pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Taput belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. (msp)
