IKLAN

DAERAH  

AMARA-SUMUT Minta Maaf Usai Catut Nama Ketua TP PKK Deli Serdang Terkait Pengadaan Jilbab

Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA-SUMUT) menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, setelah namanya dikaitkan dengan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 jilbab senilai Rp525 juta. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA-SUMUT) menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, setelah namanya dikaitkan dengan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 jilbab senilai Rp525 juta.

Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah adanya klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan bahwa kegiatan pengadaan jilbab tersebut tidak berkaitan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, puluhan massa AMARA-SUMUT menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (16/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Tangkap Ketua PKK Kabupaten Deli Serdang, Hj. Jelita” serta meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, memberikan penjelasan terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.

Dalam tuntutannya, massa juga menduga adanya keterkaitan istri Bupati Deli Serdang dalam pengadaan tersebut. Koordinator Aksi AMARA-SUMUT, Imam, sebelumnya menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah jilbab yang disebut bertuliskan “ASRI”, bukan logo resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Massa juga menduga adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, memberikan klarifikasi pada Jumat (18/9/2026).

Menurut Edwin, penyimpangan dalam pengadaan tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesra berinisial FR. Temuan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan kelebihan pembayaran harga jilbab serta penyimpangan prosedur.

BACA JUGA..  Direktur PDAM Tirta Agara : Dari Perbaikan Sementara Menuju Kepastian Layanan Air Bersih Yang Berkelanjutan

Edwin juga menegaskan bahwa kegiatan pengadaan tersebut tidak ada kaitannya dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi klarifikasi tersebut, AMARA-SUMUT mengakui adanya kekeliruan informasi yang sebelumnya mengaitkan nama Jelita Asri Ludin Tambunan dengan persoalan pengadaan jilbab tersebut.

“Pihak Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA-SUMUT) menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, atas pencatutan nama tersebut dalam aksi mereka,” kata Imam, dikutip dari akun Instagram @sumutgoviral, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA..  Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas Propemperda 2026 Deli Serdang

AMARA-SUMUT juga menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menunggu hasil resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang terkait tindak lanjut dan sanksi terhadap pihak yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan kini bergeser dari tudingan keterlibatan Ketua TP PKK Deli Serdang ke substansi hasil pemeriksaan Inspektorat, khususnya mengenai dugaan kelebihan pembayaran dan penyimpangan prosedur dalam pengadaan jilbab senilai Rp525 juta tersebut.

AMARA-SUMUT pun menyatakan permohonan maaf atas pencatutan nama Ketua TP PKK Deli Serdang dan berkomitmen lebih berhati-hati dalam menyampaikan tudingan maupun informasi yang berkaitan dengan pejabat publik. (msp)