IKLAN

JPU Kejari Karo Tegas! Tuntut 4 Terdakwa Pembunuhan Robby Harianda 13 hingga 14 Tahun Penjara

​KABANJAHE, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menunjukkan komitmen dan profesionalisme tinggi dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Karo melayangkan tuntutan tegas dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun kepada empat terdakwa perkara pembunuhan yang menewaskan Robby Harianda Peranginangin di depan Club Malam Bravo SGR.

Langkah cermat dan terukur ditunjukkan JPU dalam mengurai fakta-fakta persidangan secara objektif. Keempat terdakwa yang masing-masing berinisial Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray, serta Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides, dituntut berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan dan Rymondo Ginting Jawak. Sementara itu, terdakwa Ray Okta Tarigan dan Desnatanael Firdaus Sinuraya masing-masing dituntut 13 tahun penjara, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pembuktian Berbasis Ilmiah dan Fakta Persidangan yang Kuat
​
Ketelitian JPU Kejari Karo terlihat dari bagaimana mereka membangun konstruksi hukum yang tak terbantahkan. Perkara ini bermula dari perselisihan sepele terkait tagihan minuman beralkohol jenis kawa-kawa yang belum dibayar oleh korban. Alih-alih menyelesaikan secara damai, para terdakwa justru merencanakan dan melakukan pengeroyokan brutal yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

BACA JUGA..  Lapak Pasar Tradisional Tanjung Pura Diperjual Belikan Oknum ASN, Kadis Disperindag Tidak Mau Tau

Dalam persidangan, JPU berhasil menghadirkan dan menguji berbagai alat bukti secara komprehensif, mulai dari keterangan saksi-saksi, konsistensi keterangan terdakwa sejak tahap penyidikan, hingga keterangan ahli forensik dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K) dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan melalui Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025.

Tidak hanya itu, langkah proaktif JPU dalam membedah rekaman CCTV di muka persidangan memperlihatkan transparansi serta kecocokan utuh antara alat bukti elektronik dengan perbuatan keji yang dilakukan para terdakwa. Berdasarkan seluruh fakta yuridis tersebut, JPU dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan subsidair yakni Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbukti secara sah.

BACA JUGA..  2 Pelaku Pembunuh Matius Ginting Diringkus Polsek Sunggal

Hadapi Tekanan, JPU Tetap Profesional

Dedikasi JPU dalam mengawal perkara ini mendapat sorotan publik, terutama di tengah dinamika persidangan jelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026. Diketahui bahwa penasihat hukum para terdakwa sempat menggelar aksi damai sebagai bentuk ketidakpuasan atas tuntutan berat yang diajukan oleh JPU.
​
Kendati demikian, JPU Kejari Karo tetap teguh berpegang pada integritas profesional, mengutamakan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, serta menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada majelis hakim yang mulia berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap secara transparan di persidangan. (msp)