IKLAN

Polres Binjai Bongkar Jaringan Pod Etomidate, Dua Pengedar Dibekuk

Kedua tersangka diduga pengedar ipod mengandung narkotika tang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod berisi etomidate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan FA, polisi menyita tiga buah Catrige Pod yang diduga mengandung etomidate dengan berat bruto 20,20 gram, serta satu unit telepon seluler.

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RFS (23). Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap RFS.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Nissan March warna silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA..  Sabu dan 100 Gram Ganja Disita, 3 Pelaku Diciduk dari Lokasi Berbeda

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Ismail Pane, Rabu (12/8).

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Bantah Bentak Wartawan Saat Meliput

AKP Ismail Pane menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk penyalahgunaan Catrige Pod yang diduga mengandung zat terlarang.

“Polres Binjai akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane menyampaikan pesan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda. (msp)