TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial MA alias As (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, pada Minggu (9/8) malam kemarin.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi F, SH, M.Psi mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut. Katanya, Tim Operasional Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa memberikan perlawanan.
Dijelaskan, saat tim operasional tiba di lokasi sekitar pukul 19.40 WIB, petugas mendapati tersangka MA alias As sedang berada di tempat kejadian bersama satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
Ketika dilakukan penggeledahan di sekitar tersangka, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang dilapisi selotip cokelat di atas tanah tepat di hadapan tersangka yang setelah dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi selembar tisu putih dan satu bungkus plastik transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melanjutkan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari saku celana sebelah kanan, polisi menemukan satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp78.000 dari saku sebelah kiri. Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka MA alias As mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah benar miliknya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 100 gram tersebut dari seorang pria berinisial WZ yang kini dalam status penyelidikan dengan harga pembelian sebesar Rp28.000.000. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp30.000.000 untuk meraup keuntungan.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 1 bungkus sabu berat kotor 100 gram, selotip cokelat, tisu, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
“Polres Tanjungbalai akan terus memburu jaringan di atas tersangka dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tanjungbalai,” ujar Kasatres Narkoba AKP Yudi F, SH, M.Psi. (msp)
