MEDAN, Sumutpost.id – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar, Sabtu 4 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan, saat pelaku tengah menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia.
Pengungkapan, dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama Kanit 3 Iptu Berry Anggara, SH, MH.
Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, berbuah hasil usai pelaku yang jadi target yakni MG (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diketahui menginap di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan.
“Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Ada 128 vape narkoba, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga amankan 2 unit Handphone dari pelaku yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP Senin 6 Juli 2026 pagi.
AKBP Rafli menambahkan, keberadaan pelaku di hotel untuk menunggu arahan dari sang pengendali, yang diduga berada di Malaysia, untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat. Vape narkoba yang disita, dikamuflasekan seolah – olah merupakan vape biasa, karena dikemas tanpa merek, dan hanya tertera label hologram QC pada kemasan hitam yang membungkus vape narkoba.
“Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih sama – sama kuliah di Kota Medan. Namun, pengendalinya diduga berada di Malaysia, karena narkoba dipasok ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai. Vape dikemas dalam kemasan berwarna hitam, dan ditempeli sticker hologram bertuliskan QC,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu teman pelaku yang memberikan narkoba, dan sang pengendali untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. (msp)







