IKLAN
DAERAH  

Komisi Informasi Aceh Panggil SMA Swasta Panti Harapan Lawe Desky Terkait Sengketa Informasi Publik

Plank SMA Swasta Panti Harapan Lawe Desky, Kabupaten Aceh Tenggara. (Tarmizi Sekedang/Sumutpost.id)

ACEH TENGGARA, Sumutpost.id – Komisi Informasi Aceh memanggil SMA Swasta Panti Harapan Lawe Desky, Kabupaten Aceh Tenggara untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik yang akan digelar pada Senin, 8 Juni 2026.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor 139/KIA-PS/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Dalam surat itu, Kepala Sekolah selaku Atasan PPID dan PPID SMA Swasta Panti Harapan diminta hadir pada sidang pemeriksaan awal yang berlangsung di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh

BACA JUGA..  HUT ke 78 Korps Polisi Militer, Denpom IM/1-4 Kutacane Lakukan Donor Darah

Perkara yang telah diregistrasi dengan Nomor 024/V/KIA-PS/2026 itu diajukan oleh Izharuddin sebagai pemohon terhadap SMA Swasta Panti Harapan Kabupaten Aceh Tenggara sebagai termohon.

Komisi Informasi Aceh juga meminta termohon membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik, di antaranya Surat Keputusan PPID, Daftar Informasi Publik (DIP), serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) apabila ada informasi yang termasuk kategori dikecualikan.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL

Sengketa informasi publik merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui proses ini, Majelis Komisioner akan memeriksa keterangan dan dokumen dari para pihak sebelum menentukan langkah penyelesaian perkara.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala SMA Swasta Panti Harapan belum dapat dilakukan. Media ini belum memperoleh nomor telepon maupun kontak resmi kepala sekolah yang dapat dihubungi untuk meminta tanggapan terkait perkara yang sedang berproses di Komisi Informasi Aceh.

BACA JUGA..  Disdikbud Karo Tunggu Juknis Program Makan Bergizi Gratis

Sidang pemeriksaan awal tersebut akan menjadi tahapan awal untuk mengklarifikasi pokok sengketa serta menilai pemenuhan kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. (msp)