MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan terus mengembangkan pengungkapan jaringan atau peredaran narkoba di THM Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Medan. Terbaru, diketahui peredaran ekstasi disana memakai modus kemasan nasi bungkus
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H dalam konferensi pers di tempat hiburan malam tersebut pada Rabu (3/6/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dede Mulyana, serta Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Kasatresnarkoba Kompol Yusuf Rafli
Nugraha.
Dalam pemaparannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polrestabes Medan pada 23 Mei 2026. Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dengan modus penyamaran dalam kemasan nasi bungkus.
“Pengungkapan yang dilakukan pada tanggal 23 Mei berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus kemasan nasi bungkus. Narkoba kemasan nasi bungkus ini melibatkan manajemen internal di dalamnya,” kata Jean Calvijn.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Phantom KTV. Di tempat hiburan malam tersebut, polisi mengamankan empat orang, terdiri dari seorang cleaning service yang berperan sebagai pengedar ekstasi, dua orang disc jockey (DJ), dan seorang teknisi.
2 Orang Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan cleaning service tersebut sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan ekstasi di dalam lokasi hiburan malam. Sementara dua DJ dan seorang teknisi diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kapolrestabes mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterangan bahwa pihak manajemen mengetahui aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di dalam Phantom KTV.
“Pengakuan dari salah satu saksi yang merupakan karyawan di tempat ini menyebutkan bahwa manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di Phantom KTV,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah kos di Kota Medan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pemasok ekstasi yang diduga menyuplai narkotika ke Phantom KTV.
Selain pemasok, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang berada di lokasi. Ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang cleaning service yang berperan sebagai pengedar di Phantom KTV dan seorang pemasok ekstasi. Sementara enam orang lainnya, terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi kedua, menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna narkotika.
Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam yang sebelumnya digerebek dalam kasus peredaran narkotika pada tahun 2025.
“Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penindakan serupa saat masih bernama Dragon KTV dengan barang bukti sekitar 700 butir ekstasi. Saat ini namanya menjadi Phantom KTV. Kami masih mendalami apakah ada irisan yang kuat antara Dragon KTV dan Phantom KTV,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terkait dengan kepemilikan 700 butir ekstasi dalam kasus Dragon KTV.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya serta mengejar dua DPO yang terkait kasus 700 butir ekstasi tersebut,” tegas Kapolrestabes.

Wali Kota dan Dandim Dukung Berantas Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masih ditemukannya praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Menurut Rico, selain terlibat dalam kasus narkotika, hasil pemeriksaan Pemerintah Kota Medan juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan yang dilakukan pengelola Phantom KTV.
“Kami menemukan izin restoran dan bar tidak ada. Selain itu, usaha ini juga tidak pernah mendaftarkan kewajiban pajaknya,” kata Rico.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan dunia usaha, namun seluruh aktivitas usaha harus mematuhi aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat.
“Usaha dipersilakan berkembang, tetapi izinnya harus lengkap dan tidak boleh menjadi tempat terjadinya transaksi narkoba. Pemerintah Kota Medan bersama Forkopimda sedang memerangi peredaran narkoba di Kota Medan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Medan telah memasang pengumuman penghentian operasional sementara terhadap Phantom KTV hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dede Mulyana mengungkapkan bahwa saat operasi gabungan pada 23 Mei lalu, pihaknya menemukan sejumlah minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurut Dede, Phantom KTV tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol.
Selain itu, petugas juga menemukan dugaan penggunaan pita cukai palsu pada sebagian botol minuman beralkohol yang berada di lokasi.
“Untuk pelanggaran terkait izin akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sedangkan apabila terbukti menggunakan pita cukai palsu, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dede.
Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo menegaskan seluruh unsur Forkopimda Kota Medan tetap solid dan berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk membantu aparat dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (msp)







