IKLAN
DAERAH  

Pemkab Deli Serdang Tetapkan Hari Libur Pemungutan Suara Pilkades Serentak Gelombang II

Kantor Bupati Deli Serdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Pemkab Deliserdang resmi menetapkan hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026 pada tanggal 2 Juni mendatang sebagai hari yang diliburkan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 400.10/349 Tahun 2026 tentang Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2026 Sebagai Hari yang Diliburkan.

‎Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkades Serentak Gelombang II akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026 di 76 desa yang tersebar di Kabupaten Deliserdang.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan Pemkab Deli Serdang dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

BACA JUGA..  Stadion Baharuddin Venue Pembukaan PON di Sumatera Utara

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, M.AP, Selasa (26/5/26), menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, hingga lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat, khususnya ASN, karyawan dan siswa yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026,” kata Zainal Abidin Hutagalung.

Asisten I selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026, juga menegaskan bahwa instansi pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, keamanan, ketertiban, serta unsur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkades tetap menjalankan tugas seperti biasa.

BACA JUGA..  PPM S3 FK USU Edukasi Penyakit Kanker Kolorektal di RSUD Pancur Batu

Selain itu, perusahaan maupun badan usaha yang memiliki karyawan berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di desa penyelenggara Pilkades diminta memberikan dispensasi kepada pekerjanya untuk menyalurkan hak suara tanpa kehilangan hak sebagai karyawan.

“Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif selama pelaksanaan Pilkades berlangsung,” harapnya.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Dukung Program Pendidikan Murah dan Berkualitas

Zainal juga mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi surat edaran yang telah ditetapkan. Termasuk menggunakan hak pilih dengan baik, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan pilkades berlangsung. (msp)