BATUBARA, Sumutpost.id – Terbongkarnya penyelundupan sekitar 400 ballpress ilegal asal Malaysia di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, kembali memunculkan dugaan kuat masih bermainnya mafia penyelundupan pakaian bekas di jalur laut Sumatera Utara.
Dalam operasi gabungan dari TNI AL dan Bea Cukai, petugas menemukan KM Karimah GT 34 kandas di perairan Batu Bara dengan muatan ratusan ball press, Rabu (20/5/26) sekitar pukul 11.45 Wib. Namun anehnya, nahkoda dan seluruh anak buah kapal (ABK) nya menghilang tanpa jejak diduga kabur sebelum aparat tiba.
Fakta kaburnya seluruh awak kapal tersebut dinilai publik sulit terjadi tanpa adanya jaringan yang terorganisir. Apalagi praktik penyelundupan ball press dari Malaysia ke pesisir timur Sumatera Utara bukan kali pertama terjadi.
Tim gabungan terdiri dari FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan, Den Intel Koarmada I, Satgas Ops Intelmar Koarmada I dan Bea Cukai Kuala Tanjung sebelumnya menerima informasi intelijen terkait masuknya kapal pembawa barang ilegal melalui jalur laut tikus di kawasan Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi itu, aparat melakukan patroli dan penyekatan menggunakan Patkamla RBB-09 Posal Tanjung Tiram hingga akhirnya menemukan KM Karimah dalam kondisi mencurigakan. Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Agung Dwi H.D. membenarkan adanya penemuan ratusan ballpress di dalam kapal tersebut.
“Ditemukan sekitar 400 ballpress. Nahkoda dan ABK tidak ditemukan dan masih dalam pencarian,” ujarnya saat konferensi pers.
Masuknya ballpress ilegal selama ini disebut-sebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan kepabeanan, tetapi juga menghantam pelaku usaha tekstil ditanah air.
Karena itu, aparat diminta tidak berhenti hanya pada penyitaan kapal dan barang bukti semata. Publik kini menunggu kinerja dari aparat untuk membongkar aktor utama di balik dugaan jaringan mafia ball press lintas negara yang diduga sudah lama bermain di jalur perairan Sumatera Utara.
Saat ini KM Karimah beserta barang bukti telah diamankan di Dermaga Panton Bagan Asahan guna proses hukum lebih lanjut. (msp)







