IKLAN IKLAN

Lewat Undercover Buy, Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polres Tanjungbalai. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Dengan menggunakan teknik undercoverbuy atau penyamaran, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial AA alias Agus (32) serta menyita sejumlah paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.

Laki-laki tersebut diringkus personel Satres Narkoba pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB dari kawasan Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK,MIK. yang dihubungi melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP, Selasa (28/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, saat ini tersangka beserta seluruh barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Polsek Munte Tangkap Pelaku Togel Malam

Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka AA alias Agus (32) adalah warga Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram; 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram; 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,48 gram; 1 bungkusan kertas putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,13 gram.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Selanjutnya, 1 buah pipet yang ujungnya di runcingkan; 1 unit timbangan elektrik warna hitam; 1 pack plastik klip transparan kosong; 1 unit handphone merk VIVO warna hijau toska; 1 potong celana jeans panjang warna biru merk kingeagle woodsilk, dan uang tunai senilai Rp. 100.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Sidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Sidair Pasal  609 ayat (1) huruf a Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana,”  ujar Ipda M. Ruslan, SIP. (msp)

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tangkap Nelayan Penyelundup 8 Kg Sabu dari Malaysia