IKLAN IKLAN
DAERAH  

15 Ranperda Krusial Percepatan Pemulihan Pascabencana Tak Kunjung Dibahas DPRD Tapteng

Sekda Kabupaten Tapteng, Binsar Sitanggang. (Aris Barasa/sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Di tengah upaya pemerintah daerah (Pemda) bersama masyarakat masih terus berjuang pulih dari pascabencana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebupaten Tapanuli Tengah justru belum menunjukkan langkah konkret dalam membahas sedikitnya 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai krusial untuk percepatan pemulihan.

Informasi yang diperoleh, sejumlah Ranperda tersebut mencakup sektor strategis, mulai dari revisi RTRW 2013–2033, pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran air dan tanah, hingga penanggulangan bencana dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tak hanya itu, Ranperda terkait pengelolaan persampahan, limbah B3, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga belum menunjukkan progres pembahasan.

Padahal, regulasi ini dinilai sangat penting untuk mencegah dampak lanjutan pasca bencana.

BACA JUGA..  Bupati Masinton Ingatkan Masyarakat Tapteng Tidak Melupakan Budaya dan Sejarahnya

Ironisnya, di tengah kebutuhan mendesak masyarakat, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan anak, hingga pemberdayaan perempuan juga ikut terkatung-katung.

Memastikan informasi tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Sekda Tapteng Binsar Sitanggang. Ia membenarkan hingga saat ini Ranperda tak kunjung dibahas.

Sekda menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun hingga kini tak ada tanggapan dari DPRD Tapteng.

“Kami sudah mengajukan pada 29 September, saat itu sebanyak 27 Ranperda, tidak dibahas. Yang kedua 27 Januari 2026 juga tidak ditindak lanjuti. Terakhir, 17 April 2026 kami kurangi menjadi 15 Ranperda dengan harapan lebih mudah dibahas, namun hingga kini belum ada perkembangan,”ungkap Binsar.

BACA JUGA..  Bawaslu Sumut Rapat Kordinasi dan Evaluasi Bersama Stakeholder di Binjai

Pengajuan Propemperda ini kata Sekda, mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Tidak dibahasnya Perda tersebut sangat berdampak pada proses pemulihan pascabencana. Sejumlah program strategis tidak dapat dijalankan karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Kita ingin bergerak cepat, tapi terkendala regulasi yang belum disahkan. Ini bukan kebutuhan pemerintah semata, melainkan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana,” tegasnya.

BACA JUGA..  Mahasiswa KKN STIT AL-Washliyah Binjai Gelar Seminar SDM dan Kesehatan di Desa Tanjung Jati

Ia menambahkan, berbagai sektor mendesak untuk segera dipulihkan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga pemulihan pelaku UMKM yang terdampak.

Hingga kini ungkapnya, Pemkab Tapteng tetap menyalurkan yang menjadi hak para anggota dewan.

“Kami sudah menjalankan kewajiban, namun kami juga berharap DPRD menjalankan tugasnya, terutama dalam fungsi legislasi,” harapnya.

Terkait agenda DPRD, Binsar memastikan pihaknya akan menghadiri undangan rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

“Kami akan hadir sesuai undangan. Ini akan menjadi momentum untuk melihat sejauh mana komitmen DPRD dalam menindaklanjuti berbagai agenda penting, termasuk pembahasan ranperda untuk percepatan pemulihan pasca bencana,” tandasnya. (msp)