JAKARTA, Sumutpost.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi 175 perusahaan yang memperburuk bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Ratusan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di hutan produksi itu berkontribusi atas deforestasi lebih 1,8 juta hektar.
Puluhan perusahaan ini KLH beri sanksi. Bagaimana pemulihan? Rinciannya, 75 perusahaan di Aceh luas bukaan lahan 423.019, 42 perusahaan di Sumatera Utara bukaan 799.119 hektar. Kemudian, 58 perusahaan di Sumatera Barat dengan luas bukaan lahan 583.477 hektar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk audit lingkungan terhadap 22 perusahaan. Sedangkan 45 perusahaan dalam proses penerbitan surat keterangan sanksi administratif.
“Prosesnya mulai dari penerbitan sanksi administrasi hingga proses pidana,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR, 6 April lalu.
KLH juga melakukan gugatan perdata dengan lebih Rp4,9 triliun terhadap enam perusahaan dan enam perusahaan sanksi pidana. Hasil rekapitulasi tindak lanjut pengawasan lain, satu perusahaan sanksi ketaatan, tiga dalam proses pelimpahan kehutanaan, satu pelimpahan ke pemerintah daerah dan dua perusahaan tidak beroperasi.
KLH juga menemukan gap atau celah serius antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang selama ini pemerintah daerah tetapkan. Ketidaksinkronan inilah yang dia duga menjadi motor utama perparahan dampak bencana.
“Kita telah menerbitkan keputusan menteri mengevaluasi gap antara rencana tata ruang wilayah di tiga provinsi , Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terhadap KLHS.”
Tidak Transparan?
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, menilai, proses penegakan hukum ini dibayangi ketertutupan informasi dan hanya jadi upaya penyederhanaan penegakan hukum yang tidak menyentuh akar masalah.
Sejak awal, katanya, Walhi mendesak pemerintah terbuka mengenai indikator dalam mengevaluasi perusahaan-perusahaan itu.
“Kita tidak tahu kejelasan indikatornya apa yang digunakan dalam evaluasi atau audit terhadap perusahaan penyebab banjir di Sumatera. Bahkan, 67 perusahaan itu tidak ada nama-namanya secara detail. Kita tidak tahu apakah mereka memang tepat sasar atau jangan-jangan tidak terkait langsung dengan banjir.”
Dia contohkan, pencabutan izin 28 perusahaan pada Januari lalu. Menurut Uli, pencabutan izin ini sarat kejanggalan. Mulai dari perusahaan jauh dari lokasi bencana justru izin dicabut maupun izin perusahaan sudah dicabut sejak lama, namun masuk daftar. Apalagi, katanya, konsesi 28 perusahaan itu justru beralih ke Danantara untuk BUMN kelola seperti PT Agrinas Palma Nusantara dan PT MIND ID.
“Menjadi penting soal transparansi dan proses ini. Serta indikator dan evaluasinya itu menjadi penting. Sehingga kita bisa memantau dan bisa tahu, bagaimana implementasi pasca, penagihan (denda) dan pemulihan.”
Uli bilang, ada tren simplifikasi atau penyederhanaan penegakan hukum dalam perkara banjir Sumatera ini.
Pelanggaran berat, seperti aktivitas ilegal di kawasan hutan yang seharusnya masuk ranah pidana, justru selesai hanya dengan membayar denda.
Kondisi ini, katanya, makin parah dengan kebijakan yang memberikan ampunan bagi perusahaan tertentu, seperti PT Agincourt Resources, izin sempat dicabut tetapi kini lanjut kembali.
Uli menilai, kebijakan ini menunjukkan, pemerintah lebih mengedepankan pemulihan aset bisnis daripada pemulihan lingkungan dan hak rakyat.
“Jika tidak ada perubahan radikal dalam menjawab bencana ekologis ini dan caranya masih business as usual, maka bencana yang sama di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kemungkinan besar akan terulang kembali.”

Tak Ada Efek Jera
Rio Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, sanksi administratif dan denda dalam penanganan kasus kerusakan lingkungan tidak memberi efek jera.
Proses ini, katanya, justru berpotensi membuka celah suap, yang menjauhkan korporasi dari pertanggungjawaban pidana.
Selama negara hanya bermain di ranah administratif, katanya, kerusakan lingkungan akan terus menjadi siklus berulang.
Seharusnya, KLH mengambil langkah tegas dengan menyeret para perusak ekosistem ke meja hijau dan mewajibkan tanggung jawab pemulihan. Tanpa ada sanksi pidana dan kewajiban pemulihan, denda pun hanyalah angka-angka yang dengan mudah korporasi bayar.
“Masalah lingkungan, kerusakan lingkungan itu memang harus ditarik termasuk kasus pidana sama pemulihan yang mereka lakukan dalam konteks kerusakan.”
Rio mengacu pada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 98 dan 99.
Pasal 98 mengatur sanksi tindakan pencemaran dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp15 miliar. Pada Pasal 99 mengatur, sanksi tindakan pencemaran karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, denda paling banyak Rp9 miliar.
Pemulihan fungsi lingkungan hidup juga menjadi tanggung jawab hukum mutlak bagi setiap penanggung jawab usaha/kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan, sesuai UU PPLH.
Pemulihan meliputi penghentian sumber, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan perbaikan kualitas lingkungan, yang diperkuat melalui paksaan pemerintah.
Senada Andri Gunawan Wibisana, pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia, sampaikan bahwa denda dan administratif saja tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan perintah pemulihan lingkungan.
Menurut dia, esensi dari hukum lingkungan bukan sekedar menghukum pelaku, tetapi memperbaiki kerusakan yang terjadi.
“Kalau sanksi administratifnya dan denda tanpa ada perintah pemulihan, itu masih kurang. Jadi, bukan kurang karena tidak ada pidana, tapi kurang karena aspek pemulihannya tidak jalan. Perintah pemulihan itu bukan hukuman, tapi konsekuensi untuk memperbaiki akibat kerusakan.”
Tak Ada Jaminan Pemulihan?
Persoalan lain yang menjadi sorotan krusial adalah mekanisme denda administratif yang masuk melalui skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Skema ini, kata Uli, tidak menjamin dana akan kembali untuk pemulihan ekosistem yang rusak.
“Uang denda itu masuk ke PNBP, lalu ke APBN dan di-blending dengan anggaran lain. Apa jaminannya uang itu 100% untuk memulihkan ekosistem di lokasi bencana? Belum ada lembaga khusus yang memastikan dana denda dialokasikan kembali ke tempat di mana perusahaan itu merusak.”
Satu sisi, Rio mencemaskan rawan suap menyuap atau negosiasi tidak resmi, di mana denda dibayarkan namun tidak tercatat transparan sebagai penerimaan negara.
“Ada potensi itu dijadikan pemerintah, dalam tanda kutip, misal, untuk memeras perusahaan-perusahaan untuk membayar denda, tapi tidak dicatat secara nyata atau tidak diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.
Bagi korporasi, skema ini dianggap menguntungkan karena berfungsi seperti pemutihan kesalahan. Menurut Rio, fenomena ini seperti tindakan mencuci dosa bagi perusahaan yang memiliki kapital besar.
“Artinya, denda ini kayak pencuci dosa. Bayar saja kan, dan itu akan terulang lagi. Karena, misal, kalau perusahaan punya uang, ya bayar aja. Keuntungannya lebih banyak daripada itu, jadi dia bayar saja dendanya,” katanya.
Andri menilai, sistem pendanaan lingkungan di Indonesia saat ini mengalami kebuntuan struktural. Alih-alih teralokasi langsung untuk memperbaiki ekosistem yang hancur, uang dari hasil denda pidana maupun perdata justru menguap dalam skema PNBP yang bersifat umum.
Uang denda yang masuk ke kas negara sebagai PNBP tidak otomatis untuk memperbaiki kerusakan alam.
“Uang denda ini tidak untuk pemulihan. Masuk sebagai PNBP. Apakah akan dipakai untuk pemulihan? Tidak ada jaminan. Ini menunjukkan kelemahan sistem pendanaan lingkungan kita secara umum,” katanya.
Ketiadaan mekanisme pengalokasian khusus membuat dana denda lingkungan bercampur dengan pendapatan negara lain. Dengan begitu, katanya uang yang seharusnya untuk menanam kembali hutan gundul, bisa berakhir untuk membiayai sektor lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan urusan lingkungan.
Andri menyarankan, pemerintah merekonstruksi peran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Jadi, uang denda administratif, kasus perdata, maupun pidana BPDLH kelola agar bisa langsung untuk pemulihan lingkungan di lokasi terdampak.
Selama ini, BPDLH lebih banyak mengelola dana hibah atau dana karbon. Padahal, potensi dana dari kasus perdata, pidana, dan denda administratif sangatlah besar.
Jika dana-dana ini bisa dikanalisasi langsung ke BPDLH, maka proses pemulihan tidak perlu lagi menunggu birokrasi anggaran APBN yang berbelit-belit.
Kajian Pemulihan Lingkungan dan Hunian Warga Terdampak
Dalam upaya pemulihan, KLH menyerahkan dokumen kajian cepat mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan kepada Komisi XII DPR. Dokumen ini menjadi krusial dalam kerangka rekonstruksi pascabencana, terutama terkait pembangunan hunian tetap (huntap).
“Kami memberikan arahan detail per spasial, per kecamatan. Lokasi mana yang harus dihindari dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung,” kata Hanif.
Langkah ini kementerian ambil guna memastikan masyarakat tak kembali membangun hunian di jalur rawan tersapu bencana serupa di masa depan.
Hanif mengatakan, KLH juga menghadapi tantangan berat, karena 52 kabupaten dan kota di Aceh bagian utara melaporkan kerusakan total pada fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS).
Sampah sisa bencana, terutama kayu berukuran besar, kini menumpuk dan membutuhkan penanganan segera agar tidak memicu masalah kesehatan baru.
KLH pun meminta dana alokasi anggaran Rp Rp7,5 miliar untuk penyusunan studi kelayakan pembangunan kembali TPS di 52 kabupaten dan kota sebagai syarat teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian, Rp72 miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan sampah bencana, termasuk truk pengangkut yang saat ini sangat memprihatinkan.
“Karena memang sampah kayunya cukup sangat besar dan kita harus segera menangani ini termasuk fasilitas sarana dan prasarananya,” katanya. (sumber: mongabay.co.id). (msp)








