IKLAN

Terdakwa Amsal Sitepu Divonis Bebas Hakim Tipikor Medan

Kasus Korupsi Proyek Video Profil Desa

Sidang kasus korupsi pembuatan video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

BACA JUGA..  Polda Sumut Musnahkan 201 Kg Sabu, Ratusan Kg Ganja dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dari 32 Kasus

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” tegas Yusafrihardi.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Temukan Barang Bukti 5,88 Gram Sabu

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas Wira.

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

BACA JUGA..  Polda Sumut Beri Penjelasan Atas Viralnya Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Dikemudikan Remaja Diduga Tabrak Lari

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira. (msp)