IKLAN

Dugaan Maladministrasi Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Mencuat ke Publik

Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Medan. (Ist/Sumutpost.id)

​MEDAN, Sumutpost.id – Proses hukum terhadap terdakwa Amsal Sitepu kini menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan terjadi praktik maladministrasi terkait penangguhan penahanan yang melibatkan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Isu ini mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal melakukan eksekusi lantaran terdakwa diketahui sudah tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan. Selasa, (31/3/2026)

​Sedianya, JPU akan melakukan proses eksekusi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, saat tim eksekutor mendatangi Rutan Kelas 1 Medan, diperoleh informasi bahwa Amsal Sitepu telah keluar dari tahanan melalui mekanisme penangguhan penahanan.

BACA JUGA..  Polres Sibolga Tangkap Jurtul Togel Sidney, Warga: Bandarnya Kapan Ditangkap Pak Kapolres?

​Keterlibatan Hinca Panjaitan sebagai penjamin dalam penangguhan tersebut dinilai oleh berbagai pihak berpotensi menabrak koridor administrasi hukum, mengingat:

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang bermitra langsung dengan institusi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham), tindakan menjadi penjamin dapat dipandang sebagai bentuk intervensi kekuasaan.

​Dengan tidak ditemukannya terdakwa di Rutan saat akan dieksekusi menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan pasca-penangguhan, yang secara otomatis mencederai kepastian hukum.

​Sorotan Publik, Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa jika benar terjadi kesalahan prosedur dalam proses keluarnya Amsal Sitepu dari Rutan, maka hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Kapolrestabes Medan Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Cegah Aksi Geng Motor

​”Penangguhan penahanan adalah hak subyektif hakim atau penyidik, namun jika melibatkan tokoh politik sebagai penjamin hingga menyebabkan jaksa kehilangan jejak terdakwa saat eksekusi, maka patut diduga ada maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu sumber hukum di Medan.

​Pihak terkait, termasuk Kepala Rutan Kelas 1 Medan dan instansi terkait di bawah Kemenimipas” (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) RI didesak untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai Dasar hukum yang digunakan untuk mengeluarkan terdakwa.

Keberadaan Amsal Sitepu saat ini guna kepentingan eksekusi oleh JPU dan Keabsahan keterlibatan anggota DPR RI sebagai penjamin dalam perkara ini.

BACA JUGA..  Besok Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Lapangan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Hinca Panjaitan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maladministrasi yang menyeret namanya tersebut.

Masyarakat berharap Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan turut memantau kasus ini agar tidak menjadi celah bagi terdakwa untuk menghindari jeratan hukum. (msp)