IKLAN
MEDAN  

Warga Jalan Turi Medan Denai Tolak Rencana RTH Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

Lokasi RTH yang akan dijadikan Tempat Peampungan Sampah di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. (Demson Tambunan/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan; Lingkungan V dan Lingkungan XVIII, menolak rencana Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengalih-fungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Menurut mereka (warga), rencana tersebut sangat tidak tepat dan tidak baik dikarekanan banyak hal. Seperti, di sekitar lokasi terdapat rumah ibadah, sekolah dan usaha UMKM (bisnis) pondok makan, catering pesta suka dan duka. Bahkan, titik (lokasi) yang akan dijadikan TPS adalah kawasan padat penduduk. Dan, jalan tersebut merupakan akses masyarakat 24 jam nonstop.

Informasi rencana pengalihan fungsi RTH menjadi TPS diketahui warga sejak Jumat 27 Maret 2026 kemarin. Dimana, saat itu dua camat dari Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Denai turun ke lokasi.

BACA JUGA..  Jembatan Cadika Medan Ambruk, Puluhan Pengunjung Tercebur ke Danau

Didampingi sejumlah Lurah hingga kepala lingkungan, kedua camat tersebut meninjau lokasi yang akan dijadikan TPS. Kehadiran kedua pimpinan tingkat kecamatan itu mengundang perhatian masyarakat. Dan, warga sekitar pun hadir disana.

Camat Medan Denai, Yogi Prayoga, S.IP, kepada warga menjelaskan kehadiran mereka disana. Katanya, Wali Kota Medan Rico Waas berencana menjadikan RTH tersebut sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau tempat pembuangan sampah.

Disebutkan Yogi Prayoga, RTH dialih-fungsikan menjadi TPS bersifat sementara. “Jadi RTH ini dijadikan TPS hanya sementara. Tiap hari hanya 3 truk sampah dan tidak bermalam,” ujar Yogi kepada warga.

Warga yang mendengar penjelasan seperti itu tidak berterima. Warga mengatakan, RTH tetap tidak boleh dialih-fungsikan menjadi TPS.

Warga setempat kepada Camat dengan tegas mengatakan lokasi RTH tidak boleh diubah menjadi tempat pembuangan sampah.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Medan Andreas Purba Dukung Program DPC PIKI Kota Medan 'Pelayanan Masyarakat Pinggir Sungai'

“Bapak Camat, RTH ini tidak boleh diubah menjadi tempat pembuangan sampah dari dua kecamatan: Medan Denai dan  Medan Kota. Keberatan kami warga, karena disini kawasan padat penduduk. Disini terdapat beberapa rumah ibadah, sekolah dan bisnis UMKM seperti rumah makan. Dari segi apapun, RTH ini tidak pantas diubah menjadi penampungan sampah,” tegas warga kepada Camat Denai yang baru menjabat sebagai camat disana.

Wali Kota Rico Was Tinjau Lokasi

Informasi yang didapat media dari pihak kelurahan diperkuat dari salah seorang warga bermarga Tambunan, bahwa hari ini (Sabtu, 28 Maret 2026) Wali Kota Medan Rico Waas,  direncanakan akan meninjau lokasi RTH.

Warga setempat khususnya lingungan V dan XVIII mengaku sedang menunggu kehadiran wali kota. Mereka mengatakan akan menyampaikan keberatan rencana tersebut.

BACA JUGA..  Hadiri Rakor Gubernur se-Sumatera, Pemprov Sumut Komit Percepat Program Prioritas Presiden RI

“Kami warga sudah bersiap menyambut kehadiran pak Wali Kota Rico Waas. Info yang kami dapat, hari ini beliau hadir meninjau. Kami akan menyampaikan keberatan kami atas rencananya itu,” tegas Pak Tambunan dan Pak Sianturi kepada media, Sabtu 28 Maret 2026.

Pembuang Sampah Liar Akan Ditangkap

Dikesempatan ini, warga juga mengatakan, bahwa oknum-oknum warga yang selama ini membuang sampah diluar pagar sepanjang RTH, akan ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Dalam kesempatan ini, kami warga sekitar juga menegaskan, bahwa kami akan melakukan pengintaian kepada oknum yang membuang sampah di sepanjang tembok RTH ini. Akan kami tangkap dan diserahkan kepada Polisi,” tegas warga. (msp)