MEDAN, Sumutpost.id – Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terkait isu dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut melibatkan warga binaan berinisial ST di Lapas Kelas I Medan.
Desakan itu muncul seiring berkembangnya informasi yang mengaitkan sejumlah pihak dalam perkara dugaan narkotika. AKAM-SU menilai, klarifikasi terbuka sangat diperlukan untuk mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Apabila tudingan tidak benar, hasil pemeriksaan yang transparan akan memulihkan nama baik pihak terkait. Namun jika ditemukan pelanggaran, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Koordinator
Lapangan AKAM-SU, Rasyid Siregar, dalam pernyataan sikapnya.
Aliansi mahasiswa tersebut menegaskan supremasi hukum tidak boleh tebang pilih, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedekatan tertentu.
Mereka juga menyoroti penangkapan Piter Tarigan oleh Polresta Deli Serdang di Jalan Tol Medan–Binjai dengan barang bukti sabu sekitar dua kilogram.
Dari hasil pengembangan, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, dan mengamankan pil ekstasi serta sabu yang diduga menjadi bukti tambahan.
AKAM-SU menilai, apabila terdapat alur transaksi, relasi komunikasi, maupun bukti transfer keuangan, seluruh fakta harus diuji secara terbuka melalui proses hukum yang sah.
“Setiap individu memiliki tanggung jawab hukum masing-masing dan tidak dapat serta-merta dikaitkan tanpa pembuktian objektif,” tegas mereka.
Isu yang berkembang bahkan mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang. Jika terbukti, hal ini dinilai menjadi persoalan serius yang mengancam keamanan sosial serta masa depan generasi muda Sumatera Utara.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, AKAM-SU menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin (2/3/2026) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Massa meminta klarifikasi resmi dari pihak lapas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Pembina Keamanan Internal Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumut, Partomuan Ritonga, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh informasi yang disampaikan.
“Seluruh tuntutan dan data yang diberikan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa setiap penindakan harus melalui mekanisme serta pembuktian yang sah.
Dalam tuntutannya, AKAM-SU meminta audit dan investigasi internal terhadap sistem pengawasan di Lapas Kelas I Medan, termasuk dugaan pemberian fasilitas ilegal berupa telepon genggam kepada warga binaan.
Mereka juga mendesak inspeksi mendadak serta penguatan pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.
Koordinator Aksi, Maruli Harahap, menegaskan gerakan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Yang kami perjuangkan bukan sensasi, melainkan kebenaran dan keadilan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
AKAM-SU memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Mereka berharap ada klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pihak terkait agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga. (msp)







