KARO, Sumutpost.id – Gejolak di Desa Naman Teran, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, memasuki babak baru. Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perwakilan tokoh masyarakat resmi menyampaikan surat Mosi Tidak Percaya atas kepemimpinan Kepala Desa Naman Teran, Nusantara Sitepu, pada Selasa (10/02/2026) Siang.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat pada tanggal 2 dan 3 Februari lalu di Kantor Kepala Desa dan Jambur Desa Naman Teran.
Surat resmi tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Karo sebagai bentuk desakan atas aspirasi warga yang merasa kecewa dengan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BPD Naman Teran, Bukti Sembiring, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar mosi tidak percaya tersebut:
1. Krisis Air Bersih: Sudah selama 3 bulan terakhir, pasokan air ke Desa Naman Teran terhenti total tanpa solusi konkret.
2. Etika Kepemimpinan: Kepala Desa dinilai kurang beretika dan sering mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan masyarakat.
3. Transparansi Anggaran: Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan pemasukan dan pengeluaran keuangan desa selama masa jabatan berlangsung.
4. Krisis Kepercayaan: Masyarakat menyatakan sudah tidak menaruh kepercayaan lagi terhadap kepemimpinan Nusantara Sitepu.
Melalui surat tersebut, masyarakat yang terdiri dari unsur Karang Taruna, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama meminta Bupati Karo untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni:
1. Memberikan sanksi berat berupa pemecatan/pemakzulan terhadap Nusantara Sitepu dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh keuangan desa yang dipergunakan selama yang bersangkutan menjabat.
Kedatangan rombongan yang membawa aspirasi masyarakat ini disambut baik oleh Kepala Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring Depari, menyambut baik kedatangan pengurus BPD Naman Teran dan perwakilan masyarakat di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menunjukkan sikap kooperatif dalam mendengarkan keluhan serta menerima berkas tuntutan yang disampaikan oleh warga. Kehadiran perwakilan masyarakat ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran wewenang dan pengelolaan keuangan desa segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
”Ini adalah bentuk dukungan nyata dari masyarakat yang telah membubuhkan tanda tangan. Kami meminta pihak berwenang segera merespons demi kondusivitas dan kemajuan desa kami,” ujar salah satu perwakilan warga saat menyerahkan berkas.
Selain ditujukan kepada Bupati Karo, surat mosi tidak percaya ini juga ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Karo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo, serta Camat Naman Teran. Warga berharap agar aspirasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (msp)







