IKLAN
DAERAH  

Menanti “Restu” BKN: 61 Jabatan Kepala Sekolah di Tanah Karo Masih Dijabat Pelaksana Tugas

Ilustrasi jabatan kepala sekolah definitif masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Karo. (Ist/Sumutpost.id)

​KABANJAHE, Sumutpost.id – Teka teki mengenai banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong di Kabupaten Karo akhirnya terjawab. Dinas Pendidikan Kabupaten Karo mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat puluhan satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMP, yang kepemimpinannya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang S.STP, M.Si mengungkapkan data terbaru mengenai sebaran jabatan Plt di wilayahnya. Tercatat, sebanyak 61 posisi kepala sekolah belum diisi oleh pejabat definitif dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA..  Dituding Gelapkan Pupuk Cair Lalu Diperas, Ketua Kelompok Tani Laporkan Kades Simolap ke Polres Tanah Karo

– Untuk jenjang SMP Negeri : 10  Kepala sekolah
– Untuk Jenjang SD Negeru : 47 Kepala sekolah
– Dan jenjang TK Negeri: 4 Kepala sekolah
Total keseluruhan = 61 Plt Kepala sekolah

Masih Kadis Leonard, katanya, meskipun proses pengisian jabatan kepala sekolah telah menjadi kebutuhan mendesak, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan pelantikan. Menurutnya, hambatan utama saat ini terletak pada proses administrasi di tingkat pusat.

BACA JUGA..  Dua Tokoh Masyarakat Langkat Zainuddin Purba dan Wahyu Hidayad Dukung Pengesahan RUU TNI

“Belum dapat diadakan pelantikan karena Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum terbit,” ujar Leonard B. Girsang saat dikonfirmasi.

Pertek BKN merupakan dokumen syarat mutlak dalam proses mutasi atau promosi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa adanya dokumen ini, pelantikan yang dilakukan bisa dianggap cacat prosedur secara administrasi kepegawaian.

Dampak Dan Langkah Selanjutnya

​Banyaknya posisi Plt yang mencapai 61 jabatan ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karo. Walaupun Plt memiliki kewenangan untuk menjalankan operasional harian, kepastian status kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan untuk menjamin stabilitas manajerial dan pengembangan sekolah jangka panjang.

BACA JUGA..  Gubernur Bobby Nasution Lantik Timur Tumanggor Jadi Kepala BPKAD Sumut

Masyarakat pemerhati dunia pendidikan di Kabupaten Karo kini menanti gerak cepat dari instansi terkait agar proses verifikasi di BKN dapat segera tuntas, sehingga roda kepemimpinan di 61 sekolah tersebut dapat berjalan lebih optimal dengan nahkoda yang definitif. (msp)