BINJAI, Sumutpost.id – Tim Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan 4 pria di areal adfeling 1-B blok 89 PT Serdang Hulu Kecamatan Sei Bingai, Minggu (7/7/2024). Sebelumnya para pelaku pencuri sawit berhasil digagalkan satpam perusahaan.
Adapun keempat pelaku yang diamankan berinisial SS (27) warga Desa Tanjung Gunung; LAS (20) warga pasar-VIII Desa Namutrasi; ESG (21) warga Dusun Percihan, Desa Tanjung Gunung lalu AS (36) warga Jalan Bro Gang Rahim, Kecamatan Sunggal.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, bahwa sebelumnya satpam perusahaan melaporkan telah mengamankan pelaku pencurian sawit
“Sesuai dengan laporan Polisi : LP/B/VII/2024/SPKT/Res Binjai/Polda Sumatera Utara tentang adanya pencurian pemberatan di kebun milik PT. Serdang Hulu,” ucap Zuhatta.
Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim perintahkan Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban berserta tim untuk melakukan Penyelidikan di TKP.
“Sesampainya di TKP keempat pria tersebut sudah diamankan oleh Tim pengamanan PT. Serdang Hulu dan pada saat diamankan terduga pelaku sedang memanen atau mengambil buah sawit di areal perkebunan PT. Serdang Hulu,” bebernya. Minggu (7/7/2024).
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu unit Handphone merk Oppo, satu unit Hp merk Vivo, satu bilang senjata tajam, kemudian terhadap keempat pelaku tersebut, dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” pungkas Zuhatta. (msp)