MEDAN, Sumutpost.id – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Sumatera Utara (Sumut) mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk memperluas cakupan program kesehatan daerah, tidak hanya berfokus pada implementasi Universal Health Coverage (UHC), tetapi juga mencakup penanganan kasus-kasus kritis yang belum terakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
Ketua Rekan Sumut, Ikoriansyah, mengatakan masih banyak kondisi kesehatan darurat dan kritis yang kerap tidak mendapatkan jaminan pembiayaan BPJS, di antaranya korban percobaan bunuh diri, korban tawuran, korban begal, serta kebutuhan layanan ambulans gratis bagi pasien kontrol rutin dan pasien dengan penyakit kronis.
“BPJS Kesehatan memang menjadi tulang punggung jaminan kesehatan masyarakat. Namun di lapangan, kami masih menemukan banyak kasus yang membutuhkan penanganan cepat dan intensif, tetapi tidak seluruhnya dijamin BPJS,” ujar Ikoriansyah, Sabtu 31 Januari 2026.
Ia mencontohkan korban tawuran dan kejahatan jalanan yang membutuhkan tindakan medis darurat, termasuk perawatan intensif dan operasi, namun sering terkendala pembiayaan. Selain itu, pasien dengan penyakit kronis juga kerap kesulitan mengakses layanan ambulans gratis untuk kontrol rutin.
Menurut Rekan Sumut, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang berada dalam situasi darurat atau ekstrem.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menghadirkan kebijakan kesehatan yang lebih inklusif, seperti program pembiayaan khusus di luar BPJS serta penyediaan layanan ambulans gratis bagi pasien yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Rekan Sumut menegaskan, perluasan program kesehatan daerah merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali dan tanpa terhambat persoalan administratif jaminan kesehatan.
Rekan Indonesia Sumut berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan demi memastikan tidak ada masyarakat yang terabaikan dalam situasi darurat kesehatan. (msp)








