BINJAI, Sumutpost.id – Pengadilan Agama Binjai resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corona untuk Tahun Anggaran 2026.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Binjai dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai, Selasa (13/1/2026), pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., beserta jajaran pimpinan, serta Direktur LBH Corona Abdul Latip, S.Ag., M.H., bersama pengurus.
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Kerja sama dengan LBH Corona merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak pencari keadilan dapat terpenuhi secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Taufik.
Sementara itu, Direktur LBH Corona Abdul Latip, yang dikenal sebagai “Hotman Paris-nya Kota Binjai”, menilai kerja sama ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan hukum di Pengadilan Agama Binjai.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami proses hukum, sehingga kehadiran LBH Corona menjadi solusi atas keterbatasan akses tersebut.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum secara gratis. Bahkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, kami juga menyediakan layanan pembuatan gugatan tanpa dipungut biaya,” jelas Latip.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Binjai diharapkan semakin optimal, inklusif, dan memberikan manfaat nyata, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya. (msp)








