IKLAN
DAERAH  

Terobosan Baru Absensi Online: Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas di Deliserdang 37,5 Jam Kerja Tiap Minggu

Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Deliserdang di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (24/10/2025). (Diskominfo Ds for Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kedisiplinan, bekerja dari hati dan jujur merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

Penegasan ini disampaikan Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Deliserdang di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (24/10/2025).

Dalam arahannya, Asisten III menambahkan, absensi dilakukan secara online melalui aplikasi Deliserdang Sehat.bDengan menggunakan aplikasi Deliserdang Sehat tersebut, Pemerintah Kabupaten ingin memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama para kepala sekolah, guru, dan pengawas bisa hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga tentang komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Asisten III.

BACA JUGA..  Bupati dan Wabup Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH di Hamparan Perak, Lalu Buka Turnamen Futsal

Sistem absensi Deliserdang Sehat merupakan inovasi berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang.

Aplikasi tersebut terintegrasi dengan server pusat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta dashboard monitoring pimpinan, sehingga data kehadiran dapat dipantau secara real-time.

Seragamkan Jam Kerja ASN

Dijelaskan, melalui penerapan sistem absensi berbasis aplikasi ini, Pemkab Deliserdang menargetkan terlaksananya penyeragaman jam kerja ASN di seluruh satuan pendidikan, peningkatan disiplin, akuntabilitas, dan transparansi kehadiran ASN, sinkronisasi data absensi antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan, dan kemudahan monitoring kehadiran ASN secara digital, cepat, dan terintegrasi.

Dalam rapat tersebut juga disimpulkan, untuk memenuhi ketentuan jam kerja ASN selama 37,5 jam per minggu, ditetapkan pembagian waktu kerja, antara lain:

Guru masuk pagi:
Senin – Kamis: Pukul 07.00 – 15.00 WIB
Jumat: Pukul 07.00 – 11.30 WIB
Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB

BACA JUGA..  Respon Cepat DLH Deliserdang: Sampah di Jalan Pusaka Dibersihkan Pihak Kecamatan Percut Sei Tuan

Guru masuk siang:
Senin – Kamis: Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Jumat: Pukul 13.30 – 17.00 WIB
Sabtu: Pukul 12.00 – 16.30 WIB

Sementara itu, guru yang tidak masuk, terlambat, atau pulang lebih awal dapat diberikan pengecualian apabila:

1. Mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan menginput Surat Perintah Tugas (SPT) pada aplikasi.

2. Mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

3. Melaksanakan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) dengan ketentuan jam kerja diganti sesuai aturan yang berlaku.

Di dalam rapat koordinasi itu juga dijelaskan cara mengaplikasikan absensi online untuk guru dan kepala sekolah. Hal ini dijelaskan agar tidak ada oknum guru dan kepala sekolah memberi alasan tidak tahu cara penggunaannya. Dibawah langkah-langkah tata cara absensi:

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Tancap Gas Benahi OPD, Dinas Pendidikan Diultimatum Stop Pengadaan Buku yang Tidak Perlu

1. Melakukan absensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Deliserdang Sehat di tempat kerja masing-masing.

2. Mengunggah SPT atau surat cuti apabila berhalangan hadir.

3. Dapat melakukan klarifikasi absensi jika terjadi kendala teknis.

4. Sekolah yang tidak terjangkau sinyal mendapatkan pengecualian khusus dengan mekanisme pelaporan manual.

Tidak hanya untuk guru dan kepala swkolah. Absensi digital juga diberlakukan untuk pengawas. Sistem kerja pengawas disesuaikan dengan kegiatan pembinaan di satuan pendidikan, dengan pembagian sebagai berikut:

* Senin–Rabu: Pendampingan di satuan pendidikan.

* Kamis: FGD dan penyusunan laporan.

* Jumat: Pelaporan dan presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan.

* Sabtu: Pendampingan program hari belajar guru.

Jam kerja pengawas disamakan dengan guru, yaitu 37,5 jam per minggu, dan absensi dilakukan berdasarkan titik koordinat sekolah binaan. (msp)