IKLAN IKLAN
DAERAH  

Suzuya Tanjung Morawa Tidak Hadiri RDP, Pansus PAD II DPRD Deliserdang Kecewa

Suasana RDP di DPRD Deliserdang, dimana pihak managemen Suzuya Tanjung Morawa tidak hadir tanpa alasan. (Ist/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Pansus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pengelola Mall Suzuya Tanjung Morawa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Komisi III, DPRD Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu, (1/10/2025).

Dalam RDP itu tidak dihadiri oleh pihak Suzuya Tanjung Morawa atau PT Suriatama Mitra Parwita. Namun hanya dihadiri oleh sejumlah OPD Kabupaten Deliserdang diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ciptakarya Tata Ruang (Cikataru), Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Meski tak dihadiri oleh pihak pengelola Mall Suzuya Tanjung Morawa dengan alasan tidak jelas, RDP tetap dilaksanakan dengan penyampaian dan arahan dari Tim Pansus II PAD DPRD Deliserdang agar rekomendasi temuan tim segera dilaksanakan oleh OPD terkait.

Dalam arahannya, Tim pansus PAD II DPRD Deliserdang diantaranya Dr Misnan Aljawi SH MH, Junaidi, M Ilham Pulungan, Paian Purba, Zul Amri ST, Andi Baso Ariaji SE, Syarifudin Nasution, Ikhwanul Ismar serta anggota Pansus lainnya menyebutkan bahwa Tim Pansus bekerja untuk membantu pemerintah Kabupaten Deliserdang mendapatkan target PAD yang tak pernah tercapai hingga saat ini.

Misnan selaku Ketua Tim Pansus PAD II mendorong pada OPD terkait agar melaksanakan rekomendasi tindak lanjut dari temuan temuan terhadap perusahaan salah satunya PT Suriatma Mitra Parwita atau Mall Suzuya Tanjung Morawa yang membayar kewajiban pajak tak sesuai dan merugikan PAD Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Deliserdang Raih Juara II Inovasi Perangkat Daerah Pada Event North Sumatera Innovation Day 2025

Pansus meminta Bapenda melakukan pengukuran ulang luas tanah Mall Suzuya Tanjung Morawa karena pansus menemukan ketidak singkronan luas tanah didalam sertifikat dengan luas tanah di dalam SPPT pajak, dimana didalam sertifikat 12.669 M2 sedangkan luas tanah di SPPT pajak hanya 8.479 M2, artinya ada selisih 4.149 M2 yang tidak masuk dalam SPPT Pajak.

Pansus rekomendasikan Bapenda segera ukur ulang dan masukkan ke SPPT pajak tahun 2026, begitu juga dengan luas bangunan Mall Suzuya juga tak sesuai dengan SPPT Pajak tertera luas bangunan 22.678 M2 sementara dari pengukuran pansus luas bangunan 26.525 M2.

Pansus juga meminta validasi ulang NJOP bumi dan bangunan, karena Pansus menemukan ketidak sesuaian nilai NJOP Suzuya Tanjung mOrawa. Dimana nilai NJOP tanah yang tertera dalam SPPT Pajak bervariasi ada yang masih diangka Rp 1.294.000, Rp 1.416.000 dan paling tinggi Rp 1.833.000 per meter. Padahal pasaran saat ini NJOP tanah sekarang sudah Rp 3.000.000 ke atas permeternya. Maka pansus merekomendasikan pada Bapenda untuk melakukan validasi dan memasukkan di SPPT Tahun 2026.

BACA JUGA..  Bupati Gus Irawan Pasaribu Ganti 4 Camat di Tapsel

Pansus juga merekomendasikan kepada Bapenda untuk menongkrongi seluruh restoran yang ada di Suzuya Tanjung Morawa selama 10 hari untuk memastikan pendapatan perhari, karena pansus juga menemukan ada restoran yang tidak sesuai setoran pajaknya dengan pendapatan. Begitu juga dengan pendapatan parkir dan memantau serta cek langsung meteran Air Bawah Tanah (ABT) karena Suzuya hanya membayar retribusi Rp1.600.000 setiap bulan.

Ini tidak wajar karena Suzuya diketahui mengutip iuran ABT kepada pelaku usaha yang menyewa ruko didalam Suzuya dan dipastikan ABT Suzuya juga tak punya izin.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup, Pansus merekomendasikan untuk turun ke lapangan memeriksa limbah berbahaya dan evaluasi izin SPPLH serta UPL, UKL dan merubah izin tersebut ke AMDAL karena pansus menilai Suzuya tak pantas lagi menggunakan izin UPL dan IKL.

Kepada Dinas Cipta Karya, Pansus merekomendasikan untuk turun ke lapangan mengukur ulang semua bangunan Suzuya Tanjung Morawa dan membuat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang baru karena temuan Pansus yang tak sesuai, menyebabkan kebocoran PAD pada retribusi IMB.

Ketua Pansus DR Misnan Aljawi SH MH menyebutkan dari hal itu, Pansus menyimpulkan estimasi kerugian dan kebocoran PAD ditimbulkan oleh Suzuya Tanjung Morawa mencapai Rp775.290.660.

BACA JUGA..  Gelar Reses, H. Hamdani Syahputra Serap Aspirasi Masyarakat

”Pansus juga akan melimpahkan dokumen temuan ini ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Deliserdang. Rekomendasi ini juga kami sampaikan ke Bupati Deliserdang serta Dinas terkait agar segera dijalankan dan memberikan laporan ke Pansus paling lama 1 Minggu setelah rekomendasi dikeluarkan,” tegas Misnan.

Dalam hal ini, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kabupaten Deliserdang yang diwakili oleh Ari Martiansyah selaku Kabid Bangunan dan Gedung mengatakan akan segera melakukan pengecekan kembali kelapangan atas hal dimaksud oleh pansus. Ia juga tak menampik kalau ada sejumlah bangunan yang belum memiliki izin PBG.

Hal senada disampaikan oleh Perwakilan Dinas Bapenda Deliserdang yang akan melakukan validasi seperti disampaikan oleh Tim Pansus.

Dalam RDP tersebut, Pihak DPRD Deliserdang menyesalkan tindakan dari management PT Suriatma Mitra Parwita atau Suzuya Tanjung Morawa mangkir dari undangan untuk RDP setelah diundang secara resmi membicarakan permasalahan yang ada.

Sebelumnya sejumlah elemen mahasiswa sempat melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Deliserdang, Kantor Bupati hingga di depan Suzuya Tanjung Morawa mendesak agar DPRD melakukan tindak lanjut terkait dugaan kerugian Pemerintah dari penerimaan pajak. (msp)