IKLAN

Rumah Megah Ini Berdiri Diatas Parit Besar di Kota Lubuk Pakam, Pejabat Terkait Tak Berkutik

Rumah mewah yang dibangun dan berdiri kokoh diatas parit besar atau saluran irigasi di Kota Lubuk Pakam. (Sc video: netizen)

DELISERDANG, Sumutpost.id –
Satu unit rumah megah yang diduga milik pejabat dibangun dan berdiri kokoh diatas parit besar atau salurah irigasi di Kota Lubuk Pakam, Deliserdang. Fakta ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan dan penegakan aturan dinas terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi resmi mengenai tindakan yang diambil oleh pemerintah terhadap bangunan tersebut.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa rumah tersebut memiliki struktur yang cukup besar dan terletak di area yang seharusnya diperuntukkan bagi saluran irigasi penting. Pembangunan di atas saluran irigasi dapat berpotensi mengganggu aliran air dan berdampak kebanjiran lingkungan sekitar.

BACA JUGA..  Kejari Tangkap Ngarijan Salim, DPO Terpidana Korupsi PBB dan BPHTB di Bapenda Deliserdang

“Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi dari dinas terkait mengenai status dan penanganan kasus ini,” kata seorang warga Lubuk Pakam. “Sangat mengejutkan melihat bangunan sebesar itu berdiri tanpa ada reaksi dari aparat pemerintah,” hjar warga yang namanya enggan ditulis, Selasa (9/9/2025).

Tambah warga, bangunan itu berdiri dimasa Camat Lubukpakam dipimpin oleh Capa dan Lurah Kampung Banten dimasanya Yopi.

BACA JUGA..  Tiga Bulan Buron, Terpidana Perambah Hutan Suaka Margasatwa Barumun Ditangkap
Rumah mewah yang dibangun dan berdiri kokoh diatas parit besar atau saluran irigasi di Kota Lubuk Pakam. (Sc video: netizen)

Untuk diketahui, aturan terkait larangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 14 dan Pasal 51 Ayat 2 dan 3.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang sempadan jaringan irigasi.

BACA JUGA..  Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemedukbangga Kunjungi Kampung KB Bangun Sari

Bahkan, sesuai aturan yang berlaku, sanksi yang mungkin dikenakan kepada yang melanggar aturan tersebut diatas, seperti pembongkaran bangunan, pencabutan izin atau denda administrasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deliserdang mengenai kasus ini.

Masyarakat setempat berharap adanya klarifikasi dan tindakan konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi saluran irigasi. (msp)