IKLAN

Pelaku Pencurian Uang di ATM Ditangkap, Begini Modusnya!

Polrestabes Medan memaparkan kasus pencurian uang di ATM. (Mangampu Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pelaku pencurian uang dengan modus mengganjal kartu ATM ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam persembunyiannya di Jalan Jermal 16, Kecamatan Percut Seituan.

Pelaku pencurian uang yang ditangkap itu berinisial ES alias P (30) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak 20 kartu ATM yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban inisial G (19) mahasiswa yang mengaku uang dari ATM-nya telah hilang dicuri di Jalan Perhubungan Percut Seituan, pada 1 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA..  5 Pelaku Begal di Jalan Menuju Kuala Namu Ditangkap Polisi, 1 Ditembak

“Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan begitu menerima laporan korbannya bergerak melakukan penyelidikan dan pada Rabu 26 Juni 2024 pelaku ES dapat ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Jermal 16,” katanya, Sabtu (29/6).

Teddy menerangkan, dalam aksinya pelaku mendatangi gerai ATM di Jalan Perhubungan. Melihat situasi sepi pelaku mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi lalu pergi sembari menunggu korbannya.

BACA JUGA..  Kebakaran Hutan Terjadi di STM Hulu Akibat Warga Buka Lahan, Kepala BPBD Tidak ada di Lokasi ‎

“Ketika korban datang untuk mengambil uang dari ATM ternyata kartu ATM yang dipakai tidak dapat digunakan kemudian pelaku datang membantu korban,” terangnya disaat membantu korban pelaku dengan cepat sudah menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang palsu.

“Pelaku dapat mengambil uang korban setelah meminta nomor PIN ATM dengan dalih dapat membantu korban,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.

BACA JUGA..  Ditresnarkoba Polda Sumut Prarekonstruksi Penggerebekan Pos Ormas Jalan Teratai

Teddy menambahkan, pelaku ES alias P saat diperiksa mengakui sudah 16 kali melakukan aksi pencurian uang dengan modus mengganjal kartu ATM di wilayah hukum Polrestabes Medan dan berhasil mencuri uang puluhan juta dari rekening para korbannya.

Pelaku merupakan residivis. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya. (msp)