TAPSEL, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) berkomitmen mendukung program reforma agraria nasional melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Kantor Bupati Sipirok, Kamis 7 Agustus 2025.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menyebut, reforma agraria adalah langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Reforma agraria ini bukan untuk kepentingan korporasi atau individu, melainkan untuk kemakmuran rakyat. Negara harus hadir dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam demi kesejahteraan bersama,” ujar Bupati, yang pernah menjabat Ketua Komisi VII DPR RI.
Disebut, sejak tahun 2017 dan 2018, program redistribusi tanah dan perhutanan sosial, telah menjadi bagian penting dari agenda nasional dalam upaya memperkuat pemerataan ekonomi berbasis keadilan sosial.
Sehingga, lewat sinergi lintas sektor dapat mempercepat implementasi reforma agraria sebagai wujud kehadiran negara dalam memperjuangkan keadilan agraria di Tapsel.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menargetkan penyertifikatan 200 bidang tanah tahun ini. Tanah-tanah tersebut merupakan hasil pelepasan tata batas kawasan hutan, yang tersebar di 4 kecamatan dan 7 desa/kelurahan di Tapsel.
“Penetapan objek dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN, sedangkan penetapan subjek oleh Bupati. Sertifikat tanah nantinya berbentuk elektronik dan hanya satu lembar,” jelas Anita.
Diterangkan, sertifikasi ditargetkan rampung paling lambat pertengahan Agustus 2025, dengan dukungan para Camat dan Kepala Desa setempat.
Sidang GTRA ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM, Kadis Perkim, Kasat Reskrim Polres Tapsel, KPH VI Sipirok, KPH X Padangsidimpuan, serta pejabat teknis dari Kantor Pertanahan Tapsel. (msp)







