IKLAN IKLAN
DAERAH  

Buntut Panjang Bimtek: APDESI Diminta Segera Diproses Hukum, Tidak Cukup Hanya Dibubarkan

Jhon Edwin Tambunan SH, Tim Hukum JWI Deli Serdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id –  Fenomena pengulangan Bimtek yang digelar secara sistematis oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Deliserdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni, Juli, dan Agustus 2025) bukan lagi sekadar kelalaian administratif—ini sudah masuk kategori penyalahgunaan struktur organisasi demi kepentingan terselubung.

Hal itu disampaikan Jhon Edwin Tambunan, SH selaku tim hukum DPD JWI DS, Senin (4/8/2025) di Lubuk Pakam.

Menurutnya, organisasi yang seharusnya menjadi wadah pembinaan dan advokasi pemerintahan desa kini menjelma menjadi broker pelatihan berbungkus formalitas yang kering substansi.

Bukan rahasia lagi bahwa skema pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sering menjadi alat untuk menguras anggaran desa dengan dalih peningkatan kapasitas. Padahal, dalam praktiknya, output dan manfaatnya nihil, kecuali bagi kantong oknum yang terlibat.

APDESI Telah Menyimpang Dari Tujuan, Saatnya Diperiksa!

Sudah saatnya kita buka mata: APDESI Deliserdang telah berubah fungsi dari organisasi pembina desa menjadi pabrik Bimtek. Dalam terminologi hukum tata negara, ini adalah deviasi fungsi kelembagaan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

BACA JUGA..  Warga Pertanyakan Waktu Kunjungan Walikota Tebingtinggi Di Tengah Bergulirnya Wacana Hak Interpelasi DPRD

Inspektorat Daerah, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan. Jangan biarkan organisasi parasit ini menggerogoti anggaran negara melalui tangan-tangan oknum yang lihai bermain di balik nama “peningkatan kapasitas”.

Ada Potensi Tindak Pidana Korupsi, Segera Tangkap Oknum Yang Bermain!

Jhon Edwin Tambunan SH, juga menegaskan, jika terbukti bahwa pengulangan Bimtek yang difasilitasi APDESI hanyalah modus pengalihan dana desa ke pihak-pihak tertentu, maka unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sangat mungkin terpenuhi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan […] dapat dipidana…”

Oknum di tubuh APDESI yang terbukti bermain harus segera diproses hukum tanpa kompromi. Tidak cukup hanya dibubarkan, tetapi harus diusut hingga tuntas, hingga akar-akarnya.

BACA JUGA..  Pj Bupati Hadiri Dua Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang

Uang Rakyat Harus Diselamatkan!

Ia juga mengingatkan Ingat, anggaran desa adalah uang rakyat. Bukan untuk dibelanjakan di hotel mewah atas nama pelatihan kosong. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan warga desa adalah bentuk penghianatan terhadap amanat rakyat.

Bahkan Jhon Edwin mengatakan  jika dana desa yang habis dipakai untuk Bimtek ini dialihkan ke hal yang bermanfaat kepada masyarakat, banyak yang dapat dilakukan. Seperti; bantuan langsung tunai kepada warga miskin; pembangunan infrastruktur desa; pemberdayaan ekonomi lokal; dan penguatan layanan kesehatan atau pendidikan desa.

Setiap kegiatan Bimtek fiktif, formalitas, dan pesanan itu adalah bentuk nyata perampokan uang rakyat. Sehingga pihak yang berkompeten harus melakukan audit, evaluasi, dan reformasi total.

Sebagai advokat, dan tim hukum JWI Deliserdang, Jhon Tambunan mendesak dilakukan beberapa langkah konkrit.

BACA JUGA..  Sekretaris Yayasan Tabagsel Bongkar Plank dan Ambil Paksa Aset PB Tabagsel di Lubuk Pakam

Pertama, audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI dalam kurun waktu 1 tahun terakhir; kedua, Pemeriksaan keuangan oleh PPATK bila perlu untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan; ketiga, Moratorium sementara seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan lapangan; keempat, Pembekuan APDESI Deli Serdang sampai struktur dan orientasinya direformasi total; dan Kelima, Pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

APDESI Jangan Jadi Lintah Desa!

Jika APDESI tidak mampu lagi berfungsi sebagaimana mestinya, maka pembubaran bukan hanya wacana—tetapi kewajiban moral dan hukum. Jangan sampai organisasi yang lahir dari semangat kolaborasi pemerintahan desa justru menjadi alat pemiskinan sistematis terhadap rakyat desa.

‘Kita tidak butuh organisasi yang pintar membuat proposal Bimtek, tapi kita butuh organisasi yang hadir saat desa butuh solusi,” pungkas, Jhon Edwin Tambunan SH. (msp)