IKLAN

Razia Gabungan Kos-kosan di Stabat Dirazia, 7 Pasangan Ilegal Terjaring

Razia gabungan kos-kosan di Stabat Langkat, 7 Pasangan ilegal diangkut. (Ist/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Personel Polres Langkat melaksanakan razia di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Hasilnya, 7 (tujuh) pasangan remaja bukan pasangan suami istri (pasutri) terjaring.

Kini, ketujuh nya telah diamankan ke Polres Langkat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (23/7).

Razia ini juga melibatkan personel Satpol PP, yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Made Intan Isaka.

BACA JUGA..  Ucok Aang Jenguk Pelajar Korban Begal di Binjai, Tanggung Biaya Pengobatan Hingga Perjuangkan Dispensasi Ujian

“Razia ini berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan yang melanggar norma sosial di Kecamatan Stabat,” kata Ipda Intan kepada wartawan, Rabu (23/7).

Setelah menerima informasi itu, tim gabungan ini mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.

“Laporan masyarakat tersebut terbukti benar. Kami menemukan tujuh pasangan bukan suami istri dan seluruhnya masih di bawah umur di sebuah lokasi kos-kosan,” jelas Intan.

BACA JUGA..  Oknum ASN Puskesmas Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polres Langkat, Kasusnya Penipuan 300 Juta Rupiah

Masih keterangan Ipda Intan, ketujuh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk dimintai keterangan.
Setelah didata dan dimintai keterangan, mereka diminta menghubungi orang tua masing-masing untuk menjemput ke Mapolres Langkat.

“Setelah diberikan pembinaan, ketujuh pasangan tersebut kami serahkan kepada orang tua masing-masing sebagai penanggung jawab terdekat,” jelas Kanit PPA Polres Langkat itu.

BACA JUGA..  Warga Minta Polda Sumut Tangkap Sugimin Cs Terkait Kasus Korupsi Relokasi 132 Makam di Desa Harapan Baru

Menutup, Intan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Unit PPA Polres Langkat jika mengetahui atau melihat kegiatan yang melanggar norma dan aturan di lingkungan masyarakat sekitar. (msp)