LANGKAT, Sumutpost.id – Personel Polres Langkat melaksanakan razia di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Hasilnya, 7 (tujuh) pasangan remaja bukan pasangan suami istri (pasutri) terjaring.
Kini, ketujuh nya telah diamankan ke Polres Langkat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (23/7).
Razia ini juga melibatkan personel Satpol PP, yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Made Intan Isaka.
“Razia ini berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan yang melanggar norma sosial di Kecamatan Stabat,” kata Ipda Intan kepada wartawan, Rabu (23/7).
Setelah menerima informasi itu, tim gabungan ini mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.
“Laporan masyarakat tersebut terbukti benar. Kami menemukan tujuh pasangan bukan suami istri dan seluruhnya masih di bawah umur di sebuah lokasi kos-kosan,” jelas Intan.
Masih keterangan Ipda Intan, ketujuh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk dimintai keterangan.
Setelah didata dan dimintai keterangan, mereka diminta menghubungi orang tua masing-masing untuk menjemput ke Mapolres Langkat.
“Setelah diberikan pembinaan, ketujuh pasangan tersebut kami serahkan kepada orang tua masing-masing sebagai penanggung jawab terdekat,” jelas Kanit PPA Polres Langkat itu.
Menutup, Intan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Unit PPA Polres Langkat jika mengetahui atau melihat kegiatan yang melanggar norma dan aturan di lingkungan masyarakat sekitar. (msp)







