IKLAN IKLAN
DAERAH  

Ini Penjelasan Kesra Tapteng Terkait 104 Mahasiswa Tak Peroleh Beasiswa

Kabag Kesra Pemkab Tapteng, Putri Sahara Nasution. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Kepala Bagian Kesra Pemkab Tapteng, Putri Sahara Nasution mengungkap, 78 dari 104 orang jumlah mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi kurang mampu tidak dapat menerima bantuan beasiswa dari Pemkab Tapteng tahun ini.

“Hanya 26 orang yang berhasil terverifikasi secara faktual oleh tim yang terdiri dari Bagian Kesra, Inspektorat, Staf Ahli Bupati Bidang Kesra dan anggota DPRD Tapteng,”kata Putri Sahara Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).

Dijelaskan, berdasar data yang ada, mahasiswa penerima bantuan beasiswa dari Pemkab Tapteng tahun 2025 tersebut adalah mahasiswa angkatan 2021 yang saat ini duduk di semester akhir (semester 8).

Putri Sahara Nasution menegaskan, proses verifikasi faktual tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tapteng pada Jumat, 16 Mei 2025 yang lalu.

BACA JUGA..  Karyawan PT NSHE Rutin Periksa Kesehatan

Telah disepakati bersama, bahwa tim verifikasi faktual harus didampingi anggota DPRD Tapteng saat turun ke lapangan melakukan survei atau monitoring dan evaluasi kepada mahasiswa penerima bantuan.

“Verifikasi berkas administrasi dan monitoring dilakukan ke rumah orang tua/tempat tinggal mahasiswa penerima beasiswa tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan, survei tidak akan terlaksana jika tidak bersama dengan pihak DPRD Tapteng. Waktu pelaksanaan survei juga harus mengikuti waktu yang ditetapkan DPRD Tapteng.

Tetapi waktunya sangat terbatas, Pemkab Tapteng harus melakukan penyusunan P-RKPD 2025 dan penyusunan KUA PPAS P-APBD 2025, pada awal minggu kedua Juni 2025.

“Karena waktu yang mendesak tersebut, maka sisa 78 mahasiswa tidak dapat lagi dilakukan verifikasi. Hanya 26 mahasiswa yang berhasil disurvei secara faktual,”kata Putri Sahara Nasution.

Dia menjelaskan, bahwa mahasiswa penerima beasiswa dari Pemkab Tapteng adalah mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi kurang mampu dengan IP rata-rata di atas 3.00.

BACA JUGA..  Wali Kota Tanjungbalai Safari Ramadhan di Masjid Jami' Issabil Selat Lancang

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tapteng No 30/2019, Pasal 1, nomor 9 dan nomor 10.

Dijelaskan, bahwa mahasiswa miskin adalah peserta didik yang memiliki kemampuan pengetahuan, berperan aktif dalam kepentingan masyarakat dan mempunyai ekonomi miskin.

Sedangkan mahasiswa berprestasi yang kurang mampu adalah peserta didik yang mencapai prestasi yang tinggi dan baik pada akademik dan mempunyai ekonomi terbatas.

Putri Sahara Nasution mengatakan, setiap mahasiswa yang kuliah di dalam Provinsi Sumut menerima beasiswa sebesar Rp 1 juta per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa yang kuliah di luar provinsi Sumut diberikan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

“Pembayarannya dilakukan per semester, langsung ke rekening mahasiswa tanpa ada potongan,” Putri Sahara Nasution menambahkan.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi BPBD Tapteng 2017, Tim Kejari Sibolga Geledah 2 Kantor dan Rumah Pejabat

Sebelumnya, Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani menggelar RDP menyusul aspirasi yang disampaikan mahasiswa penerima beasiswa ke DPRD Tapteng, Rabu (14/5/2025).

Aspirasi tersebut menyatakan, bahwa Pemkab Tapteng menyetop beasiswa untuk mahasiswa dengan alasan efisiensi anggaran. Hal itu langsung dibantah Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap.

Menurut Erwin, Pemkab Tapteng akan membuat formula baru yang lebih jelas, terukur dan transparan terhadap penganggaran dan penerima beasiswa, sehingga pemberiannya tepat sasaran.

Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani mengatakan, dewan sangat mendukung program beasiswa terus dilanjutkan agar banyak masyarakat yang menjadi sarjana.

DPRD Tapteng siap turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kebenaran penerima beasiswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. (msp)