DELISERDANG, Sumutpost.id – Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan, melantik 63 Jurusita dan Petugas Penilai Pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Ini merupakan langkah berani dan bersejarah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sistem perpajakan di Kabupaten Deliserdang.
Pelantikan ini juga menandai komitmen Bupati dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Dengan adanya Jurusita dan Petugas Penilai Pajak yang terlatih dan profesional, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Langkah ini patut diapresiasi dan diberikan standing applaus, karena Bupati Deliserdang telah menunjukkan keberanian dan komitmen dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sistem perpajakan.
“Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan membawa dampak positif bagi masyarakat Deliserdang,” ungkap Hasan Basri Siregar, Ketua JWI Deliserdang di Lubuk Pakam, Selasa 22 Juli 2025.
Diketahui, Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan melantik 63 Jurusita dan Petugas Penilai Pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (22/7/2025).
“Pelantikan ini baru pertama kali terjadi di dalam 79 tahun Kabupaten Deliserdang berdiri. Ini merupakan angkatan pertama yang diangkat menjadi jurusita pajak dan petugas penilai pajak setelah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat),”. kata Bupati dalam arahannya.
Sebagai jurusita dan petugas penilai pajak harus menunjukkan kinerja yang baik. Sebab, jurusita pajak dan petugas penilai pajak berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya. Jurusita dan petugas penilai pajaknmemiliki kompetensi perpajakan yang tak dimiliki ASN, jelas Bupati dalam arahannya. (msp)







