TAPSEL, Sumutpost.id – Sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola aset daerah dan kepastian hukum dalam urusan perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menjalin dua kerja sama strategis sekaligus, yakni dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.
Kerja sama ditandai penandatangan oleh Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu bersama Kepala Kantor Pertanahan Tapsel Anita Noveria Lismawaty, juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Mhd Indra Muda Nasution di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (10/7/2025).
Bupati Tapsel menyebut, kerja sama itu diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pertanahan dan pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini diharapkan dapat menata manajemen pertanahan kita secara lebih baik. Sementara itu, dukungan Kejari melalui MoU di bidang tata usaha dan perdata memberi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik,” ungkap Bupati.
Kepala Kejari Tapsel, Mhd. Indra Muda Nasution menyampaikan, merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum untuk mendukung penyelamatan aset negara serta melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty menjelaskan, kerja sama ini merupakan perpanjangan kerja sama lima tahunan yang bertujuan mempercepat sertifikasi aset milik Pemkab Tapsel.
“Kami siap membantu Pemkab Tapsel dalam mensertifikatkan aset tanah, bangunan, dan jalan tanpa biaya. Ini bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta pemutakhiran data pertanahan,” sebutnya.
Ditambahkan, pengintegrasian data pertanahan dengan sistem perpajakan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi bagian penting dalam menciptakan administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel. (msp)







