IKLAN

KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Topan Ginting, Termasuk Bobby Nasution

Gedung KPK di Jakarta. (Ist/Ho)

JAKARTA, Sumutpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang mengembangkan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.

KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru selain Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Cs, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons pertanyaan wartawan terkait potensi tersangka lain dari kalangan Kementerian PU, DPR RI, hingga pejabat Pemprov Sumut termasuk Gubernur Bobby Nasution.

“Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang ya, sebagaimana kami sampaikan dalam konferensi pers, pasca, kegiatan tangkap tangan,” kata Budi Prasetyo, Minggu (6/7).

Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan dan sejumlah pihak lainnya menjadi pintu masuk untuk mendalami keterlibatan pihak lain. KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana dan proyek-proyek jalan lain yang terindikasi bermasalah.

BACA JUGA..  Patut Diwaspadai, 7 Persen Rakyat Indonesia Tidak Mengenal Pancasila!

Proyek yang tengah disidik KPK sejauh ini, di lingkungan Dinas PUPR Sumut antara lain proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Lalu, di Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK menelusuri Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar; proyek tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar; serta rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran pada tahun 2025. Total nilai proyek yang tengah disorot mencapai Rp231,8 miliar.

“Jadi OTT ini adalah pintu awal, bukan pintu terakhir. Kita masih terbuka peluang untuk terus mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain serta aliran-aliran uangnya,” jelas Budi.

BACA JUGA..  Selain Kejati dan Poldasu, KPK Monitor Dugaan Mega Korupsi E-Katalog, Pengadaan Barang dan Jasa di Tebingtinggi

Ia menambahkan, KPK tengah mendalami bukti dan aliran dana untuk menetapkan tersangka baru. “Semuanya masih didalami dan di-tracking,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Setelah OTT, penyidik menggeledah berbagai lokasi untuk mencari barang bukti terkait kasus ini.

KPK memperkirakan total suap dalam proyek ini mencapai Rp2 miliar dan masih terus dilakukan pendalaman. Namun, saat OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, Topan, Rasuli, dan Akhirun diduga merekayasa pengadaan proyek senilai Rp157,8 miliar di Dinas PUPR Sumut. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur sah. Akhirun dan putranya, Rayhan, diduga memberikan uang suap kepada Rasuli dan Topan untuk pengaturan proyek.

Di Satker PJN Wilayah I, Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan agar PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Ungkap Perjudian di Kantor PAC Grib Jaya Sunggal, Syarat Masuk Wajib Sebut Kode

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.

“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6)

Ia menegaskan tidak keberatan jika aliran dana proyek ditelusuri KPK, dan seluruh pihak di lingkungan Pemprov wajib memberikan keterangan jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tegas menantu Presiden ke-7 RI itu. (msp)