DELISERDANG, Sumutpost.id – Dua pria pelaku cabul masing-masing berinisial RAA (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, dan MA (21) warga Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan personel unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Keduanya dilaporkan mencabuli seorang siswi yang merupakan anak di bawah umur hingga 4 hari secara bergantian.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar SIK MIK, dan Kanit PPA AKP Hendri Ginting, ketika dikonfirmasi media, Sabtu (5/7/2025), di Mapolresta Deliserdang.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan perlindungan anak dan masih menjalani pemeriksaan di unit PPA.
Dijelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengaduan orang tua korban di Mapolresta Deliserdang, Rabu (2/7/2025).
Dalam pengaduan itu disebutkan, awalnya korban dengan tersangka RAA yang juga masih anak di bawah umur, berkenalan melalui media sosial (instagram).
Beberapa bulan berkomunikasi melalui media sosial (Medsos), RAA dan korban semakin akrab kemudian berjanji ketemuan di depan salah satu minimarket.
Setelah bertemu, RAA kemudian membawa korban ke tempat kos temannya, MA, di Kecamatan Namorambe, Jumat (27/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Di tempat kos itu, RAA merayu korban hingga keduanya melakukan perbuatan layaknya suami-isteri. MA selaku pemilik tempat diduga mengintip perbuatan cabul itu dan ikut melakukannya terhadap korban.
Korban yang tidak mengetahui keberadaan tempat itu yang disebutkan tidak dilalui angkutan umum, meminta diantar pulang. Namun keduanya mencari alasan hingga korban masih bertahan di tempat itu.
Selama 4 hari tertahan di rumah itu, korban dicabuli keduanya secara bergantian, hingga korban seperti hilang ingatan.
Melihat korban seperti hilang ingatan, kedua korban selanjutnya mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.
Tiba di rumah, kedua orang tuanya curiga melihat kondisi korban, selanjutnya membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi sebenarnya.
Korban pun menceritakan bahwa dia sudah dicabuli kedua pria yang mengantarkannya secara bergantian.
Tidak terima, orang tua korban membuat pengaduan ke Polsek Biru-biru Polresta Deliserdang. Ternyata kabar perbuatan cabul itu sampai ke pihak keluarga tersangka, selanjutnya menyerahkan kedua tersangka ke Mapolsek Biru-Biru, dan dijemput Personel unit PPA Sat Reskrim Polresta Delis3rdang, Rabu (2/7/2025) pukul 15.00 WIB. (msp)







