MEDAN, Sumutpost.id – Pemimpin PT Permodalan Nasional Mandiri (PT PNM) cabang Kota Medan, Benny Satria Basri didampingi Delviana Malau selaku wakil pemimpin bersama tim melakukan audiensi ke anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbi M Biomed di gedung dewan, Senin 19 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Benny Satria Basri dan Delviana menjelaskan bahwa PT PNM adalah lembaga pembiayaan milik pemerintah (BUMN) yang ditugaskan dan fokus memberikan pembiayaan dan pemberdayan bagi usaha utra mikro dan mikro, yang juga diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.16/POJK.05/2019 mengatur bagaimana PNM diawasi dan dipastikan kegiatan usahanya berupa penyaluran pembiayaan dan pengembangan disektor usaha mikro kecil dan menengah.
Benny Satria Basri juga menjelaskan bahwa PNM Mekaar saat ini selain memberikan modal kerja juga memberikan bentuk modal yang lain yaitu modal intelektual melalui pelatihan serta modal sosial, karena skema pembiayaan yang diberikan secara berkelompok.
Terkait informasi dan kebijakan pemutihan hutang dari pemerintah bagi masyarakat pelaku usaha, PNM menyampaikan bahwa sampai saat ini PNM tidak termasuk lembaga yang mendapat atau untuk kebijakan tersebut belum diperuntukan bagi nasabah PNM Mekaar.
“Jadi hingga saat ini nasabah Mekaar bukan termasuk masyarakat atau pelaku usaha yang hutangnya diputihkan. Harapannya, dari pertemuan ini PNM dan DPRD serta stakeholder lainnya dapat terus mengedukasi serta meneruskan informasi kepada masyarakat luas, khususnya Kota Medan,” ujar Benny Satria Basri dan Delviana.
Tidak lupa, Benny Satria Basri juga menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan DPRD Kota medan, Dinas Koperasi serta stakeholder lainnya untuk mempercepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penurunan angka kemiskinan di Sumatera Utara.
Menanggapi keterangan pimpinan PT PNM, anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan dr. Faisal Arbie M Biomed menegaskan akan mensosialisasikan ke masyarakat terkait nasabah Mekaar bukan termasuk kategori dalam pemutihan hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak tahun lalu hingga berakhir di bulan Maret 2025 kemaren.
“Kebijakan pemutihan hutang itu ditujukan pemerintah kepada debitur perbankan yang sudah menunggak lama terutama disektor pertanian dan nelayan serta UMKM, dengan tujuan mereka bisa kembali mendapat bantuan modal dari lembaga Perbankan,” kata dr. Faisal.
Politisi Partai Nasdem dari dapil 3 ini juga menjelaskan bahwa PT PNM adalah salah satu perusahaan BUMN yang ditugaskan memberikan pembiayaan masyarakat untuk masyarakat prasejahtera.
Untuk itu, dr. Faisal Arbie menekankan agar masyarakat Kota Medan wajib mematuhi
dan bertanggung jawab terkait pinjaman yang sudah diterima dari PNM Mekaar. “Karena selama ini, kehadiran Mekaar di Kota Medan cukup membantu masyarakat prasejahtera dalam mendapat modal untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” imbuhnya mengakhiri. (msp)







