TAPSEL, Sumutpost.id – Sebanyak 21 orang guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, ditingkat SD maupun SMP dilantik oleh Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, Jum’at (16/5/2025), di Gedung Serga Guna, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok.
Pelantikan itu sebagai upaya mendukung peningkatan mutu pendidikan sekaligus menyesuaikan regulasi nasional.
Bupati menyampaikan, jabatan Kepala Sekolah memiliki batas maksimal delapan tahun di satu sekolah. Jika tidak dirotasi sesuai ketentuan, jabatan tersebut otomatis akan dinonaktifkan oleh sistem digital manajemen sekolah.
“Pelantikan ini terkesan mendadak karena menyesuaikan batas waktu pelaksanaan hingga 20 Mei 2025. SK baru ditandatangani tanggal 15 Mei, jadi kami memilih Jum’at ini sebagai hari baik untuk menunaikannya,” ujarnya.
Bupati juga menyebut tentang pentingnya digitalisasi di dunia pendidikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan.
Sehingga, adaptasi terhadap teknologi informasi menjadi keniscayaan bagi kepala sekolah di era modern.
“Digitalisasi tidak hanya membuat tata kelola lebih tertib, tetapi juga akan mempermudah pelaporan, pengawasan, dan transparansi kegiatan pendidikan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya daerah dalam mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045, yang menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan jangka panjang.
Kepala BKD Tapsel Ahmad Suaib Harianja menyebut, 21 Kepala Sekolah yang dilantik ada di Kecamatan Sipirok, Arse, Batangtoru, Angkola Barat, Batang Angkola dan Angkola Timur. (msp)







