IKLAN IKLAN
DAERAH  

Terkait Pertanggungjawaban DD 2024, Bupati Tapsel Copot Sementara 2 Kades

TAPSEL, Sumutpost.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu, memberhentikan atau mencopot sementara Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur.

Pemberhentian sementara ini dilakukan karena kedua Kepala Besa belum menyerahkan pertangungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang sudah dipergunakan.

Selanjutnya, untuk sementara waktu, Bupati Tapsel mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades di dua desa itu.

Sehingga, roda pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan di desa tetap berjalan.

Dimana, pemberhentian sementara Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel nomor 188.45/168/KPTS/2025. Sedangkan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, nomor 188.45/169/KPTS/2025.

BACA JUGA..  Mina Padi Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tapanuli Selatan

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Tapsel, Muhammad Yusuf, kepada wartawan membenarkan pemberhentian sementara kedua Kades tersebut, Senin (5/5/2025).

Dijelaskan, Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, hingga sekarang belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2024. Sehingga DD dan ADD tahap II tahun 2024 tidak bisa dicairkan.

Sedangkan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, diberhentikan sementara karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2024. Sehingga pencairan DD tahap II tahun 2024 tidak direalisasikan.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Buka Puasa Bersama Masyarakat Tabagsel Deliserdang

“Sebelum berakhirya tahun anggaran 2024 dan bahkan setelah memasuki tahun anggaran 2025, kita sudah berulangkali mengingatkan dan memberikan teguran agar SPj tersebut segera diserahkan,” sebutnya.

Sementara Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu kepada wartawan Senin (5/5/2025) menyebut, pemberhentian sementara kedua Kepala Desa ini adalah demi untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat desa. Yakni dalam hal pelayanan pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan di desa.

BACA JUGA..  Tinjau Batu Jomba Bersama Bupati Gus Irawan Pasaribu, Gubernur Bobby Nasution: Mudik Lebaran Bisa Dilalui

“Mereka akan diaktifkan kembali, manakala penggunaan anggaran tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuannya. Pemberhentian ini sudah melalui mekanisme, termasuk pemeriksaan Inspektorat,” terang Bupati Tapsel.

Kepala Desa Pargarutan Julu Ahmad Harun Harahap pada wartawan mengaku, sudah mengetahui perihal pemberhentian sementara terhadap dirinya atas pertanggungjaeaban Dana Desa tersebut.

“Sudah, itukan sementara sambil kami menyelesaikan pembuatan pertanggungnjawaban Dana 2024,” ucapnya sambil menjelaskan, keterlambatan pembuatan pertanggungjawaban itu diawali sejak akhir 2023 lalu, dimana tahap II 2023 cair pada awal 2024. (msp)