DAERAH  

Bupati Asri Ludin Tambunan Tancap Gas Benahi OPD, Dinas Pendidikan Diultimatum Stop Pengadaan Buku yang Tidak Perlu

Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan saat memimpin apel di Dinas Pendidikan kemarin. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Bupati dr Asri Ludin Tambunan tancap gas membenahi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Delisersang. Kalau kemarin Badan Pendapatan (Bapenda), kini sorotan tajam diarahkan ke Dinas Pendidikan. Bupati meminta jangan ada lagi pengadaan buku yang tidak perlu.

Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi di Disdik Deliserdang, Rabu (5/3 2025).

Dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan dan seluruh pejabat dan ASN, Bupati dr Asri Ludin Tambunan meminta semua pejabat di lingkup Dinas Pendidikan harus menjalankan tugas dan amanah sesuai dengan tanggungjawab masing-masing. Tidak boleh ada yang mark up dalam anggaran. Bupati menegaskan akan mengambil tindakan dari setiap perbuatan yang melanggar.

BACA JUGA..  Pilkada Delisersang Makin Panas! Dituding Politik Praktis, Camat Galang dan Tokoh Masyarakat Laporkan Wartawan Pembuat Hoax

“Stop pembiayaan buku yang tidak perlu. Stop semua pembelian yang tidak terkait dengan sekolah. Saya ingin semua disiplin, yang melanggar saya pastikan dikenai sanksi. Manfaat Disdik adalah untuk membangun anak bangsa, bukan cari uang,” tegasnya.

Pernyataan Bupati dinilai sangat tepat dengan kondisi Dinas Pendidikan saat ini. Dari database yang dimiliki media ini, beberapa waktu lalu buku Melayu Karo Simalungun (Mekarsi) beredar untuk kelas 1 sampai kelas 6 SD. Bahkan peredaran buku ini sempat viral.

Pengadaan buku ini menjadi sorotan, karena anak SD yang masih duduk dikelas 1 sampai di kelas 2 sudah dijejali buku bacaan. Padahal di kelompok kelas seperti itu, jangankan membaca, mengenal huruf dan mengeja tulisanpun mereka belum paham.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 2,5 M untuk Beli 5 Mobil Dinas Eselon II

Parahnya lagi, pihak dinas kerjasama dengan penyedia barang untuk mengumpulkan pundi pundi uang terbukti. Soalnya buku yang diedarkan kelas 1 sampai 3 tidak pakai ISBN (Barkot) dan kelas 4 dan 6 sudah pakai Barkot.

Untuk diketahui sanksi hukum Pidana penjara bagi penerbit dapat dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Kemudian Gugatan perdata bagi penerbit dapat digugat secara perdata oleh sekolah atau lembaga terkait jika terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA..  Hari Pertama Dibuka, Warga Kelurahan Binjai Estate Antusias Daftar KPPS

Adapun acuan hukumnya yakni, peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Undang-Undang tentang Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa penerbit harus mematuhi peraturan tentang penggunaan barcode.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa buku teks utama harus menggunakan barcode.

Belum lagi pihak Dinas Pendidikan membuat naskah ujian, padahal biaya kertas sampai cetak soal naskah ujian cuma Rp 7000,- tetapi pihak sekolah membayarnya Rp 16000′- yang pembayarannya dari anggaran dana BOS. (msp)