DAERAH  

Tak Miliki Izin Operasional, Diskotik Grand Galaxy di Sergai Batal Buka

Sejumlah petugas saat mendatangi Diskotik Grand Galaxy di Desa Sei Bamban yang terganjal izin legalitas operasional. (Ist/HO/Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Diskotik Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai batal beroperasi karena terganjal  izin operasional. Kelab terbesar yang ada di Sergai ini dipaksa berhenti.

Kadis Kominfo Kabupaten Serdang Bedagai Ingan Malem mengatakan Senin (24/2) diskotik Grand Galaxy batal dibuka karena terganjal dengan legalitas operasionalnya.

Ingan Malem menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.

BACA JUGA..  Rumah Kosong di Dekat TKP Penemuan  Siswi SMP Korban Pembunuhan di Sergai Ternyata Tempat Pesta Narkoba

“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai, dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat daerah terkait antara lain; Dinas PUTR, Bapenda, Dinas PMPTSP,” kata Ingan.

Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, lanjut Ingan sapaan kadis Kominfo Sergai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. “Dan jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas,” tutupnya.

BACA JUGA..  Gedung Rusak Akibat Banjir Bandang, Ratusan Murid SD Belajar di Rumah Warga Sayur Matinggi

Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah, ST dalam keterangannya menyebut jika Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah.

Sedangkan kegiatan usaha diskotek merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya, ujar Reza Kadis PMPTSP Sergai. (msp)

BACA JUGA..  Kapolres Sergai Resmikan Sarana Air Bersih di Desa Makmur