IKLAN

Kejari Deliserdang Musnahkan 1,12 Kg Sabu, 300 Gram Ganja dan 117 Butir Ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkoba saat dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LUBUKPAKAM, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 412 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, untuk kasus narkoba ada 130 perkara.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan 1.120 gram atau 1,12 kilogram (Kg) sabu, 300 gram ganja dan 117 butir ekstasi. Selain itu terdapat juga barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dan berbagai barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk narkotika dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank, barang bukti terbuat dari besi dengan cara dipotong, dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong bekas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Bilin Santoriko Sinaga, Kamis (13/2) di halaman parkir Kejari di Lubukpakam.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Ciputra Di Deliserdang Lebih Seksi Dibanding Perkara Topan Ginting

Selain kasus narkoba 150 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), berupa kayu, senapan angin, pakaian, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Sebanyak 132 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana lainnya (KAMNEG-TPUL), terdiri dari egrek dan senjata tajam, pakaian, 2 mesin judi tembak ikan dan barang bukti lainnya.

Bilin Santoriko Sinaga mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan tugas dan tanggungjawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari tingkat I maupun sampai ke tingkat Kasasi.

BACA JUGA..  Kejar Maling Sepeda Motor, Mahasiswa UMA Jatuh dan Tak Sadarkan Diri

“Dengan pemusnahan itu diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, selain mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya. (msp)